
JAKARTA, Derap1News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidikan memasuki tahap penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Rumah Lampri di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, digeledah penyidik KPK pada Jumat (18/9/2026). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain berisi petunjuk mengenai dugaan aliran uang yang sedang ditelusuri penyidik.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Geledah Kantor Summarecon
Sebelum menggeledah rumah Lampri, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Di antaranya dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dokumen keuangan perusahaan serta dokumen yang berkaitan dengan PT KCJA.
Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses pemblokiran dalam sengketa tanah di wilayah Bogor.
“Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,” ujar Budi.
Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya dilakukan di kantor Kementerian ATR/BPN.
Pada Kamis (17/9/2026), penyidik KPK menggeledah tiga ruang pejabat eselon I di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disebut berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” kata Budi.
KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Lain
Selain mengusut dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menurut KPK, pendalaman tersebut mencakup dugaan penerimaan yang berkaitan dengan proses rotasi, promosi, maupun mutasi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” ujar Budi.
Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pendalaman KPK. Status hukum setiap pihak tetap mengacu pada proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, dan pihak swasta.
Kedelapan tersangka tersebut yakni:
1. Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta;
6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;
7. Erwin (ERW), pihak swasta; dan
8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.
KPK juga menyebut sejumlah tersangka dari pihak swasta diduga memiliki hubungan atau kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, penyebutan hubungan tersebut merupakan bagian dari keterangan dan konstruksi perkara yang disampaikan KPK dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK turut menyita uang sekitar Rp106,3 miliar. KPK menyebut nilai sitaan itu sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah.
Penyidikan masih berlangsung. KPK masih menelusuri aliran dana, dokumen, komunikasi elektronik, serta kemungkinan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.**




Komentar