
ROKAN HILIR,Derap1News — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 memasuki babak baru.
Setelah upaya praperadilan tersangka berinisial Y, yang disebut sebagai Bendahara Pengeluaran Disdikbud Rohil, kandas di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, perkara tersebut kini resmi bergerak menuju persidangan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil). Jaksa menyatakan proses penyidikan telah rampung dan perkara telah memasuki tahap penuntutan.
Tahap II Rampung, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir, Alfriwan Putra, S.H., mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik kepada Penuntut Umum telah dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Penuntut Umum kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa, 18 Agustus 2026.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Penuntut Umum kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Alfriwan, Senin (1/9/2026).
Langkah tersebut menandai pergeseran penting dalam penanganan perkara. Persoalan yang sebelumnya berada pada ranah penyidikan kini akan diuji secara terbuka melalui proses persidangan, termasuk mengenai konstruksi perkara, alat bukti, peran masing-masing pihak, serta ada atau tidaknya kerugian negara sebagaimana didakwakan penuntut umum.
Penetapan Tersangka Sempat Digugat
Sebelum perkara melangkah ke meja hijau, proses hukum sempat mendapat perlawanan melalui jalur praperadilan.
Tersangka Y melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik. Permohonan tersebut diajukan pada Senin, 22 Juni 2026.
Pihak pemohon sebelumnya mempersoalkan penetapan status tersangka tersebut dan menilai penyidik keliru dalam menetapkan Y sebagai tersangka karena dianggap hanya mendasarkan pada jabatan yang diembannya.
Sidang praperadilan kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Dalam prosesnya, hakim memeriksa keterangan saksi maupun bukti yang diajukan masing-masing pihak.
Namun, permohonan tersebut akhirnya ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Menurut Alfriwan, salah satu pertimbangan hakim adalah penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Y sebagai tersangka.
Selain itu, menurut penjelasan Kejari Rohil, Y sebelumnya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sebelum kemudian status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Praperadilan Kandas, Pokok Perkara Kini Diuji di Persidangan
Ditolaknya permohonan praperadilan menjadi titik penting bagi kelanjutan perkara. Kendati demikian, putusan praperadilan tidak boleh dimaknai sebagai putusan bersalah terhadap tersangka.
Persoalan mengenai apakah unsur tindak pidana korupsi benar-benar terpenuhi, bagaimana peran tersangka dalam perkara tersebut, serta apakah terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana didakwakan, tetap menjadi materi yang harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.
Dengan demikian, sorotan kini beralih kepada Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Di ruang sidang nantinya, jaksa akan memiliki kesempatan membuktikan dakwaannya berdasarkan alat bukti yang diajukan. Sebaliknya, terdakwa juga memiliki hak untuk membantah dakwaan, mengajukan pembelaan, serta memperoleh pemeriksaan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, jadwal sidang perdana pokok perkara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru belum ditetapkan.
Perkara ini pun kini memasuki fase yang paling menentukan: bukan lagi sekadar menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi menguji substansi perkara dan pembuktian dugaan tindak pidana korupsi di hadapan majelis hakim.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**




Komentar