
ROKAN HILIR,Derap1News– Eks kuasa hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Zulkifli, dituntut pidana 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen yang bersumber dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jepisa, Margaret Cindy Sihotang, dan Alfin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (26/8/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Zulkifli terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang didasarkan pada Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
“Menuntut terdakwa Zulkifli dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,” kata JPU dalam persidangan.
Tak hanya pidana penjara, Zulkifli juga dituntut membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan selama 200 hari.
JPU juga menuntut Zulkifli membayar uang pengganti sebesar Rp30,5 miliar lebih. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Dua Terdakwa Lain Dituntut 8 Tahun
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Arief selaku Asisten II PT SPRH dan Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan, masing-masing dituntut pidana delapan tahun penjara.
Untuk Muhammad Arief, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 90 hari.
Muhammad Arief turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,015 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya diminta disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sementara itu, Dedi Saputra dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 120 hari.
Dedi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. Jika tidak dibayarkan, jaksa meminta diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Berawal dari Dugaan Penyimpangan Dana PI 10 Persen
Perkara tersebut berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang berasal dari PT Pertamina Hulu Rokan dan dikelola PT SPRH pada periode 2023 hingga 2024.
Dalam perkara ini, Zulkifli didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum terkait transaksi lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 600 hektare di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.
Lahan tersebut disebut diperjualbelikan kepada Rahman, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT SPRH. Transaksi kemudian dilanjutkan dengan pembayaran.
Namun, dalam dakwaan jaksa, lahan perkebunan tersebut disebut bukan milik Zulkifli dan masih merupakan aset PT Jatim Jaya Perkasa.
Perbuatan yang didakwakan tersebut dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi serta mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp64.221.498.127.
Eks Dirut PT SPRH Sudah Divonis 11 Tahun
Sementara itu, dalam perkara yang masih berkaitan, Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman.
Majelis hakim menjatuhkan pidana 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.804.155.655.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Rahman dikenakan pidana penjara pengganti selama empat tahun.
Atas tuntutan JPU terhadap Zulkifli, Muhammad Arief, dan Dedi Saputra, masing-masing terdakwa melalui penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekan depan.
Para terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan akhir perkara berada pada kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.**




Komentar