Korupsi
Beranda / Korupsi / OTT KPK di Pemalang: Bupati hingga Oknum Pegawai KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Rp2,7 Miliar Disita

OTT KPK di Pemalang: Bupati hingga Oknum Pegawai KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Rp2,7 Miliar Disita

Saat diamankan Bupati Pemalang Inisial AWI, periode 2025–2030; GHA, orang kepercayaan bupati; LBS, pihak swasta; serta DIS, staf administrasi di KPK.

Jakarta, Derap1News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AWI, Bupati Pemalang periode 2025–2030; GHA, orang kepercayaan bupati; LBS, pihak swasta; serta DIS, staf administrasi di KPK.

Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.

KPK menjelaskan, perkara ini bermula dari penyelidikan tertutup atas dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pemalang. Dalam proses penyelidikan tersebut, tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain berupa praktik pemerasan.

Baca Juga  Kasasi PT Sawit Riau Makmur Kandas di MA, Putusan Penghentian Operasional dan Denda Rp10 Juta/Hari Jadi Sorotan

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, AWI melalui GHA diduga meminta sejumlah uang kepada beberapa kepala perangkat daerah serta pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi. Dari dugaan praktik tersebut, GHA disebut telah mengumpulkan uang sekitar Rp1,98 miliar.

Akhir Pengabdian di Polsek Tanah Putih: AKP Xibung Renaldo Resmi Memasuki Masa Purna Bakti

Hasil penelusuran KPK menduga sebagian dana yang telah terkumpul digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi melalui seorang oknum di KPK.

Menurut KPK, GHA kemudian diperkenalkan kepada LBS melalui seseorang berinisial HAH. Selanjutnya terjadi tiga kali pertemuan antara AWI, GHA, dan LBS di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, LBS diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan dalih dapat mengurus penyelesaian perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang. Setelah mendapat keyakinan atas tawaran tersebut, AWI dan GHA disebut sepakat menyiapkan dana.

Baca Juga  Penggeledahan Kantor BGN Jadi Sorotan, Publik Menanti Penjelasan Resmi Kejagung

Namun dari total uang yang berhasil dikumpulkan, KPK menyebut hanya sekitar Rp1,2 miliar yang akhirnya diserahkan kepada LBS. Sementara sisa dana lainnya masih ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan 21 orang di wilayah Jakarta, Pemalang, dan Purworejo untuk dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan aset dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,7 miliar.

Berkat Informasi Masyarakat, Polsek Bagan Sinembah Bongkar Peredaran Shabu, Dua Tersangka Ditangkap

Atas perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar di PT. SPRH : Satu per Satu Fakta Mencuat, Direktur Buka Suara

Sementara itu, LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap seorang oknum pegawai internal merupakan bukti komitmen lembaga tersebut dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan insan KPK sendiri.

Lembaga antirasuah itu juga menyatakan perkara ini menjadi momentum evaluasi dan pembenahan internal melalui penguatan sistem pengawasan maupun integritas individu guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pihak tersebut tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**

Polres Rohil Teliti Kendaraan Personel Sebelum Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026

Sumber : Jubir KPK.

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *