
KAMPAR, Derap1News – Operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.284.687 di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan. Pasalnya, papan pemberitahuan di lokasi menyebut tanah dan bangunan SPBU tersebut telah disita penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Meski demikian, SPBU tersebut dilaporkan masih beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum operasional, kewenangan pihak yang mengelola, serta mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan selama aset tersebut berstatus sitaan.
Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mendesak Kejati Riau memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ketua Umum DPN INPEST, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., yang dikenal sebagai Ganda Mora, mempertanyakan dasar pengoperasian SPBU tersebut di tengah status penyitaan yang tercantum pada papan pemberitahuan.
“Bagaimana SPBU ini bisa tetap beroperasi, sementara di lokasi terdapat papan yang menyatakan tanah dan bangunannya telah disita negara?” kata Ganda Mora kepada wartawan di Pekanbaru.
Menurutnya, persoalan yang perlu dijelaskan bukan semata-mata apakah SPBU masih melayani pembeli, melainkan siapa yang memberikan kewenangan pengelolaan, bagaimana operasionalnya disetujui, dan ke mana pendapatan penjualan BBM dicatat serta dipertanggungjawabkan.
“Jika aset tersebut masih berstatus sitaan, harus ada kejelasan mengenai dasar hukum pengoperasiannya, pihak yang diberi kewenangan, serta mekanisme pengawasan keuangannya. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” ujarnya.
Papan Sitaan Cantumkan Penetapan Pengadilan
Berdasarkan foto papan pemberitahuan yang diterima redaksi melalui INPEST pada Sabtu (10/10/2026), penyitaan aset tersebut disebut mengacu pada Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 472/PenPid.Sus-TPK.SITA/2025/PN Pbr tertanggal 11 Desember 2025.
Papan itu juga mencantumkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Riau Nomor Print-11/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025.
Objek yang disebut dalam pemberitahuan tersebut berupa tanah seluas 11.075 meter persegi beserta bangunan seluas 922 meter persegi di Jalan Raya Petapahan, RT 014 RW 02, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Redaksi juga menerima video yang memperlihatkan SPBU tersebut masih beroperasi. Namun, dokumen penyitaan, status hukum terkini, dan ketentuan pengelolaan aset selama masa penyitaan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
Penyitaan dalam proses pidana tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan mengenai pengelolaan aset. Karena itu, perlu dipastikan apakah terdapat persetujuan, penugasan tertulis, atau mekanisme hukum lain yang menjadi dasar operasional SPBU tersebut.
Pengelola Berdalih Menjaga Aset dan Melayani Masyarakat
Dalam keterangan yang disampaikan kepada INPEST, Anto selaku pengelola menyebut operasional SPBU dilakukan untuk menjaga aset agar tidak rusak dan memastikan fasilitas tetap terpelihara.
Informasi yang diterima INPEST juga menyebut masyarakat sekitar membutuhkan keberadaan SPBU tersebut karena kesulitan memperoleh pasokan bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, disebutkan terdapat investor lokal yang menyediakan modal untuk mendukung operasional.
Namun, INPEST mengaku memperoleh informasi bahwa penugasan pengelolaan atau penjagaan SPBU hanya didasarkan pada perintah lisan dari pihak Kejati Riau. Lembaga tersebut menyatakan belum mengetahui adanya surat tugas tertulis yang menjadi dasar penugasan itu.
Informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pengoperasian SPBU melanggar hukum. Kejati Riau perlu memberikan klarifikasi mengenai bentuk penugasan, kewenangan pengelola, keterlibatan investor, serta prosedur pengawasan yang diterapkan.
Persoalan lainnya adalah transparansi keuangan. Jika SPBU tetap menjalankan kegiatan komersial, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai pencatatan pendapatan penjualan BBM, pembayaran biaya operasional, pengelolaan keuntungan, dan pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangannya.
Kejelasan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
INPEST Soroti Informasi Transaksi Rp11 Miliar
Selain mempertanyakan operasional SPBU, Ganda Mora menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan transaksi pembelian SPBU senilai sekitar Rp11 miliar yang disebut melibatkan Zulkifli sebagai pembeli dan H. Lubis sebagai pihak penjual.
Menurut informasi yang diterima INPEST, pembayaran transaksi tersebut disebut baru mencapai Rp8 miliar. Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen jual beli, bukti pembayaran, maupun konfirmasi langsung dari pihak-pihak yang disebutkan.
Karena itu, informasi transaksi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen yang sah, termasuk identitas para pihak, sumber dana, status pembayaran, dan kedudukan hukum tanah serta bangunan yang menjadi objek transaksi.
Hubungan transaksi tersebut dengan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH juga belum dapat disimpulkan tanpa bukti dan dokumen hukum yang mendukung.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai nilai transaksi dan pembayaran tersebut merupakan keterangan yang disampaikan kepada INPEST, bukan fakta yang telah terverifikasi secara independen.
Status Aset dan Perkara Korupsi Perlu Diperjelas
INPEST turut menyoroti perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH yang, menurut keterangan lembaga tersebut, berkaitan dengan kerugian negara sekitar Rp64 miliar.
Ganda Mora menyebut sejumlah terdakwa dalam perkara tersebut telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, rincian putusan, status upaya hukum, serta hubungan hukum antara SPBU di Kota Garo dan aset dalam perkara tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi.
Kepastian mengenai status penyitaan dan kepemilikan aset menjadi penting untuk menentukan bagaimana aset tersebut dapat dikelola selama proses hukum berlangsung maupun setelah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Di satu sisi, operasional SPBU berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan BBM. Di sisi lain, kegiatan komersial atas aset yang disita membutuhkan kejelasan mengenai kewenangan, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan.
Dengan demikian, alasan menjaga aset atau memenuhi kebutuhan masyarakat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh prosedur pengoperasian telah terpenuhi. Sebaliknya, keberadaan SPBU yang tetap beroperasi juga tidak otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran hukum.
Yang dibutuhkan saat ini adalah penjelasan resmi yang didukung dokumen dan dapat diuji secara terbuka.
INPEST Siapkan Surat ke Kejaksaan Agung
INPEST menyatakan akan menyampaikan surat resmi dan mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk meminta penjelasan mengenai pengelolaan SPBU tersebut.
Ganda Mora mengatakan langkah itu bertujuan memperoleh kepastian mengenai status hukum aset, dasar operasional, kewenangan pengelola, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban pendapatan selama masa penyitaan.
“INPEST akan segera bersurat dan mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyampaikan persoalan ini secara resmi. Kami ingin memperoleh kejelasan mengenai status hukum SPBU tersebut, siapa yang berwenang mengelolanya, serta apakah pengoperasiannya telah sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud menghambat pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, transparansi dan kepastian hukum justru diperlukan agar pengelolaan aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan.
Kejati Riau Belum Memberikan Jawaban
Redaksi telah menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H., melalui WhatsApp pada Sabtu (10/10/2026). Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima jawaban.
Permintaan konfirmasi kembali disampaikan pada Senin (12/10/2026), dengan tiga pokok pertanyaan.
Pertama, apakah operasional SPBU Nomor 14.284.687 didasarkan pada penugasan atau mekanisme pengelolaan yang sah, serta siapa pihak yang diberi kewenangan untuk menjalankannya.
Kedua, bagaimana pendapatan penjualan BBM, biaya operasional, dan keuntungan dicatat serta diawasi, termasuk apakah terdapat rekening penampungan khusus dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Ketiga, apa pertimbangan hukum dan administratif yang mendasari pengoperasian SPBU selama aset tersebut berstatus sitaan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan atas pertanyaan tersebut. Oleh sebab itu, dasar hukum operasional SPBU, mekanisme pendanaan investor, dan pertanggungjawaban keuangannya masih menunggu penjelasan resmi Kejati Riau.
Redaksi Derap1News membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kejati Riau, pengelola SPBU, investor, H. Lubis, Zulkifli, PT SPRH, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik.**




Komentar