Korupsi
Beranda / Korupsi / KPK Periksa Komisaris Tempo Scan, Dalami Dugaan Pemberian ke Oknum Imigrasi

KPK Periksa Komisaris Tempo Scan, Dalami Dugaan Pemberian ke Oknum Imigrasi

Gedung KPK RI.

JAKARTA, Derap1News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group, Handojo Selamet Muljadi, sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan terkait layanan keimigrasian.

Handojo diperiksa penyidik KPK pada Selasa (22/9/2026). Pemeriksaan tersebut antara lain untuk mendalami dugaan pemberian sesuatu kepada salah satu pihak di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali informasi mengenai dugaan pemberian yang dilakukan Handojo kepada oknum di lingkungan Imipas.

“Saksi didalami penyidik terkait dugaan pemberian yang dilakukan kepada oknum di Imipas,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Ketika ditanya mengenai tujuan pemberian tersebut, Budi menyebut penyidik mendalami kaitannya dengan layanan keimigrasian.

PUPR Rohil dan Kejari Perkuat Pengawasan Proyek Strategis, Sejumlah Infrastruktur Masuk Pendampingan

“Terkait layanan keimigrasian,” ujarnya.

Baca Juga  HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Rohil Resmikan Bedah Rumah dan Salurkan Bansos untuk Warga Tanah Putih

Handojo sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.06 WIB.

Pemeriksaan terhadap Handojo dilakukan dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan layanan keimigrasian yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Imipas.

Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Dalam perkembangan perkara tersebut, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim juga menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara. Silmy disebut menyerahkan diri kepada KPK setelah operasi tangkap tangan berlangsung.

Sembilan Terdakwa Dipindahkan ke Lapas Narkotika Rumbai, Ada Apa di Balik Pemindahan dari Lapas  Bagansiapiapi?

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026 dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.

Baca Juga  Kapolres Rohil Pimpin Langsung Pengamanan Imlek 2577, Patroli Sasar Klenteng dan Titik Rawan di Bangko

Perkara tersebut berkaitan dengan layanan keimigrasian yang sebelumnya berada dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebelum pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemeriksaan terhadap Handojo menjadi bagian dari upaya penyidik KPK untuk mengurai lebih jauh aliran pemberian yang diduga berkaitan dengan layanan keimigrasian serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

KPK masih melakukan pendalaman dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara ini. Status hukum masing-masing pihak tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian di proses hukum selanjutnya.**

Barang Bukti Perkara Inkrah Dimusnahkan, Wabup Jhony Charles Apresiasi Kinerja Kejari Rohil
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *