
ROKAN HILIR, Derap1News – Kematian CIA Nuri Atmanegara dalam kecelakaan maut yang melibatkan truk tronton di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kini menyeret sopir dan dua perusahaan ke meja hijau. Kedua orang tua korban menggugat ketiganya secara perdata dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp15 miliar.
Perkara dengan nomor 88/Pdt.G/2026/PN Rhl, sebagaimana tercantum dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP) terlihat agenda masih kelengkapan para pihak, informasi yang didapat, Sidang pertama para pihak tergugat tidak hadir , sidang ke dua hanya dihadiri oleh perwakilan Tergugat II PT SELOG pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIB. Sehingga majelis hakim menjadwalkan mediasi berikutnya pada Kamis, 5 November 2026.
Ketidakhadiran sebagian tergugat tersebut menjadi catatan dalam perjalanan perkara. Meski demikian, alasan ketidakhadiran mereka belum diketahui dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum.
Di balik gugatan bernilai miliaran rupiah ini, keluarga korban mempersoalkan bukan hanya kecelakaan yang merenggut nyawa putri mereka, tetapi juga dugaan kelalaian perusahaan dalam mengatur operasional pengemudi dan menjamin keselamatan perjalanan.
Rekaman CCTV dan Truk Tronton Jadi Sorotan
Dalam gugatan yang diajukan ke PN Rokan Hilir, Halim Perdana dan Siti Maryana selaku orang tua korban CIA Nuri menggugat Arif Taryana sebagai Tergugat I selaku Sopir , PT Serasi Logistik Indonesia sebagai Tergugat II, dan PT Daya Mitra Serasi sebagai Tergugat III.
Kedua penggugat diwakili kuasa hukum Suhartono, S.H., dan Timbul Hanopan Putra, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Hartono & Rekan.
Berdasarkan uraian gugatan, kecelakaan terjadi pada Rabu malam, 8 Juli 2026, sekitar pukul 23.23 WIB, di Jalan Lintas Bagan Batu.
Saat itu, CIA Nuri dibonceng Fadhil Andika menggunakan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BM 5877 PD. Keduanya disebut sedang dalam perjalanan pulang menuju rumah.
Para penggugat mendalilkan bahwa rekaman CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan sepeda motor yang ditumpangi korban berada di sisi kiri jalan sebelum terserempet truk tronton Isuzu Giga FVM bernomor polisi B 9170 UEY yang dikemudikan Arif Taryana.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros Bagan Batu, tetapi dinyatakan meninggal dunia pada malam kejadian.
Bagi keluarga, kehilangan tersebut bukan sekadar musibah lalu lintas. Mereka kini menuntut agar tanggung jawab hukum atas kematian putri mereka diperiksa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan tanggung jawab pihak perusahaan yang berkaitan dengan pengoperasian kendaraan.
Namun, penyebab pasti kecelakaan dan tingkat tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
Dugaan Kelalaian Korporasi: Sopir Disebut Menempuh 1.526 Kilometer
Salah satu bagian paling serius dalam gugatan adalah dugaan kelalaian manajemen perusahaan dalam mengatur perjalanan pengemudi truk berat.
Para penggugat mendalilkan bahwa Arif Taryana mengemudikan truk dari Jakarta menuju Rokan Hilir dengan jarak perjalanan sekitar 1.526 kilometer tanpa sopir pengganti.
Menurut mereka, perjalanan panjang tersebut berpotensi menimbulkan kelelahan ekstrem yang dapat mengurangi konsentrasi dan kemampuan pengemudi mengendalikan kendaraan.
Para penggugat menilai perusahaan seharusnya memastikan pengaturan waktu mengemudi, waktu istirahat, dan sistem pengemudi pengganti berjalan sesuai ketentuan keselamatan transportasi.
Mereka mengaitkan dugaan tersebut dengan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Akan tetapi, dalil bahwa kelelahan menjadi penyebab kecelakaan, termasuk dugaan bahwa perusahaan lalai menyediakan sopir pengganti, masih harus dibuktikan. Belum dapat dipastikan bahwa faktor kelelahan merupakan penyebab tunggal kecelakaan tanpa dukungan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
SELOG Pemilik Kendaraan, DAMIRA Dipersoalkan dalam Hubungan Pengemudi
Dalam gugatannya, keluarga korban menyebut PT Serasi Logistik Indonesia sebagai pemilik truk berdasarkan dokumen kendaraan yang mereka cantumkan. Sementara itu, PT Daya Mitra Serasi disebut memiliki hubungan dengan penyediaan jasa pengemudi dan pengelolaan sumber daya manusia.
Para penggugat juga mempersoalkan perjanjian kemitraan antara DAMIRA dan Arif Taryana. Mereka menilai sejumlah klausul dalam perjanjian tersebut berpotensi membebankan risiko kecelakaan kepada pengemudi sekaligus membatasi tanggung jawab perusahaan.
Menurut dalil gugatan, penggunaan istilah kemitraan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan apabila dalam praktiknya terdapat unsur perintah, pengawasan, dan kendali operasional terhadap pengemudi.
Atas dasar itu, para penggugat mengacu pada Pasal 1367 KUHPerdata mengenai tanggung jawab atas perbuatan orang yang berada dalam tanggungan atau pengawasan pihak lain.
Mereka meminta pengadilan menilai hubungan hukum antara pengemudi, pemilik kendaraan, dan perusahaan pengelola pengemudi untuk menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami.
Selain itu, gugatan mempersoalkan dugaan tidak terdaftarnya pengemudi dalam program jaminan sosial BPJS. Para penggugat menilai persoalan tersebut perlu diperiksa sebagai bagian dari kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban hukum.
Semua tuduhan tersebut merupakan dalil penggugat yang masih membutuhkan pembuktian. Belum ada dasar untuk menyatakan kedua perusahaan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebelum perkara diputus oleh pengadilan.
Keluarga korban mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp15 miliar kepada ketiga tergugat secara tanggung renteng.
Rinciannya:
– Rp5 miliar kerugian materiil, yang didasarkan pada hilangnya potensi ekonomi masa depan korban.
– Rp10 miliar kerugian immateriil, sebagai kompensasi atas penderitaan batin dan trauma yang dialami orang tua korban.
Dalam gugatan disebutkan, CIA Nuri merupakan penghafal Al-Qur’an sebanyak 25 juz dan telah dinyatakan memperoleh beasiswa untuk melanjutkan pendidikan di Kairo, Mesir, melalui jalur prestasi.
Para penggugat menilai prestasi tersebut menunjukkan bahwa korban memiliki kesempatan pendidikan dan masa depan yang menjanjikan. Kematian korban, menurut mereka, telah memutus kesempatan tersebut sekaligus meninggalkan luka mendalam bagi keluarga.
Nilai Rp15 miliar yang diminta bukanlah ganti rugi yang telah ditetapkan pengadilan, melainkan tuntutan yang diajukan keluarga dan masih harus dinilai berdasarkan bukti serta pertimbangan hukum majelis hakim.
Minta Truk Disita, Uang Paksa Rp5 Juta per Hari
Selain menuntut ganti rugi, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan ketiga tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Mereka juga memohon penetapan sita penyesuaian atau sita persamaan terhadap truk Isuzu Giga FVM bernomor polisi B 9170 UEY yang disebut sebagai milik SELOG dan sedang diamankan sebagai barang bukti di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Bagansiapiapi dalam Perkara Pidana No. 561/Pid.B/2026/PN Rhl.
Permohonan itu diajukan untuk mencegah kendaraan dialihkan atau dipindahtangankan sebelum terdapat kepastian mengenai kewajiban hukum para tergugat.
Para penggugat turut meminta uang paksa atau dwangsom sebesar Rp5 juta per hari apabila para tergugat terlambat melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh permohonan tersebut masih menunggu pemeriksaan dan penilaian pengadilan.
Mediasi Menjadi Tahap Penting Sebelum Perkara Berlanjut
Sidang mediasi berikutnya pada 5 November 2026 menjadi tahapan penting bagi para pihak untuk menjajaki kemungkinan penyelesaian sengketa.
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara pada prinsipnya dapat berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya sesuai hukum acara yang berlaku.
Bagi keluarga CIA Nuri, perkara ini menjadi upaya mencari pertanggungjawaban atas kehilangan yang mereka alami. Sementara itu, bagi pihak perusahaan, gugatan tersebut memberikan ruang untuk menjelaskan hubungan operasional, pengaturan perjalanan, serta tanggung jawab hukum mereka berdasarkan bukti yang tersedia.
Pada akhirnya, perkara ini akan menguji sejauh mana tanggung jawab pengemudi, pemilik kendaraan, dan perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata atas kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hak setiap pihak untuk memberikan keterangan, mengajukan bukti, dan menyampaikan pembelaan tetap harus dihormati.**



Komentar