Hukrim
Beranda / Hukrim / Gerah! Sidang Online PN Rohil Dipersoalkan, Pemeriksaan Terdakwa Disebut Formalitas

Gerah! Sidang Online PN Rohil Dipersoalkan, Pemeriksaan Terdakwa Disebut Formalitas

Kuasa hukum Kalna Surya Seregar SH dan Keluarga .

ROKAN HILIR, Derap1News  – Pelaksanaan sidang pidana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menuai kritik keras dari advokat Kalna Surya Siregar, SH. Ia mempertanyakan alasan pengadilan tetap menggunakan mekanisme sidang online, meski menurutnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Ujung Tanjung hanya berjarak sekitar setengah kilometer dari gedung pengadilan.

Sorotan Kalna bukan sekadar mengenai jarak antara Lapas dan pengadilan. Ia juga mempersoalkan pemenuhan hak terdakwa dan penasihat hukum dalam proses pemeriksaan di persidangan, terutama dalam perkara pasangan suami istri, Samsul dan Paini, asal Kepenghuluan Pondok Kresek yang diduga terlibat perkara narkotika.

Menurut Kalna, sejak awal persidangan pihak penasihat hukum telah meminta agar para terdakwa dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Namun, menurut keterangannya, permintaan tersebut tidak dipenuhi dan persidangan tetap berlangsung secara daring.

“Kalau dulu sidang online masih bisa kita maklumi karena Lapas berada di Bagansiapiapi. Sekarang Lapas sudah berada di Ujung Tanjung, jaraknya hanya sekitar setengah kilometer dari ruang sidang PN Rokan Hilir. Mengapa masih harus online?” kata Kalna.

Ia menilai, ketika jarak bukan lagi kendala utama, alasan penggunaan sidang daring patut dijelaskan secara terbuka. Terlebih, persidangan pidana menyangkut hak terdakwa untuk mengikuti proses hukum dan memperoleh pendampingan penasihat hukum secara efektif.

Polsek Palmerah Ungkap Kasus Penemuan Bayi di Dalam Tas Hitam Di RPTRA

Kalna juga menyoroti penerapan hukum acara pidana di tengah berlakunya regulasi baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Baca Juga  Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Berhasil  Ungkap Peredaran Narkotika

Pemerintah telah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, bersama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pada tanggal yang sama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga mulai berlaku.” Ujarnya .

Dalam konteks tersebut, Kalna meminta agar pelaksanaan persidangan pidana secara daring di PN Rokan Hilir dijelaskan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mempertanyakan dasar penggunaan mekanisme sidang online, terutama ketika pihak penasihat hukum telah meminta agar terdakwa dihadirkan secara langsung.

Menurutnya, penerapan teknologi dalam persidangan tidak boleh mengesampingkan hak terdakwa maupun mengurangi kesempatan penasihat hukum menjalankan fungsi pembelaan.

“Jangan karena masyarakat diam, lalu dianggap tidak memahami aturan. Yang harus diperiksa adalah apakah pelaksanaan persidangan sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” tegasnya.

Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru

Meski demikian, pemberlakuan KUHAP baru tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sidang daring melanggar hukum. Penilaian tersebut harus merujuk pada ketentuan yang mengatur persidangan elektronik, termasuk persyaratan, prosedur, dan penerapannya terhadap perkara yang bersangkutan.

Baca Juga  Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-80, Kejari Rohil Gelar Donor Darah Bersama PMI

Karena itu, dasar hukum yang digunakan PN Rokan Hilir serta alasan tidak dipenuhinya permintaan kehadiran langsung perlu dikonfirmasi kepada pihak pengadilan.

Hal yang paling disoroti Kalna adalah pelaksanaan agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara Samsul dan Paini.

Ia mengungkapkan, pihaknya menerima pemberitahuan untuk mengikuti persidangan, tetapi sekitar empat menit kemudian mendapat informasi bahwa pemeriksaan terdakwa telah selesai.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak penasihat hukum mengenai bagaimana pemeriksaan berlangsung, berapa lama agenda tersebut sebenarnya dilaksanakan, serta apakah kesempatan untuk mendampingi dan mengajukan pertanyaan kepada terdakwa telah diberikan secara memadai.

Enam Desa Tolak Penundaan Pilpeng Serentak Rohil, Desak Bupati Bistamam Beri Kepastian

“Kami sudah mengikuti kebijakan pengadilan untuk melaksanakan sidang secara online. Namun, ketika baru menerima pemberitahuan, sekitar empat menit kemudian kami mendapat informasi bahwa pemeriksaan terdakwa sudah selesai,” ungkapnya.

Bagi Kalna, persoalan ini tidak semestinya dipandang sebagai masalah teknis komunikasi semata. Jika kronologi tersebut sesuai dengan fakta persidangan, menurutnya, hal itu perlu ditelusuri untuk memastikan hak pembelaan terdakwa tetap terlindungi.

Namun, keterangan mengenai rentang waktu empat menit tersebut masih perlu diuji melalui jadwal persidangan, berita acara sidang, dan penjelasan pihak pengadilan. Informasi itu belum dengan sendirinya membuktikan bahwa keseluruhan pemeriksaan terdakwa hanya berlangsung empat menit atau telah terjadi pelanggaran prosedur.

Baca Juga  Forkopimda Rohil Tetapkan Status Quo Lahan Sengketa PT Torganda, Aktivitas Dihentikan

Kalna Siapkan Laporan ke KY dan Mahkamah Agung

Kalna menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Yudisial (KY) RI, Mahkamah Agung (MA) RI, Badan Pengawasan MA, serta Pengadilan Tinggi Riau.

Menurutnya, laporan itu diperlukan agar lembaga yang berwenang dapat menelaah pelaksanaan persidangan, termasuk kronologi pemeriksaan terdakwa, pemenuhan hak penasihat hukum, serta kemungkinan adanya pelanggaran etik maupun prosedur.

“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Badan Pengawasan MA, dan Pengadilan Tinggi Riau agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

PN Rohil Diharapkan Memberikan Penjelasan

Persoalan ini menempatkan pelaksanaan sidang daring di PN Rokan Hilir dalam sorotan. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan penggunaan persidangan elektronik, dasar hukum yang diterapkan, serta mekanisme yang menjamin terdakwa dan penasihat hukumnya dapat mengikuti seluruh tahapan persidangan secara efektif.

Di sisi lain, pihak pengadilan perlu memperoleh kesempatan untuk menjelaskan kronologi dan prosedur yang diterapkan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada satu sudut pandang.

Hingga berita ini dipublis keterangan resmi PN Rokan Hilir mengenai keberatan penasihat hukum, dasar pelaksanaan sidang daring, dan kronologi pemeriksaan terdakwa dalam perkara Samsul dan Paini masih perlu dimintakan.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *