Hukrim
Beranda / Hukrim / Diduga Gelapkan Uang Belanjaan, Pria Berinisial T Diamankan Polsek Sinaboi, Kerugian Pelapor Capai Rp15,3 Juta Lebih

Diduga Gelapkan Uang Belanjaan, Pria Berinisial T Diamankan Polsek Sinaboi, Kerugian Pelapor Capai Rp15,3 Juta Lebih

SINABOI, Rohil, derap1news – Seorang pria berinisial T (38) telah diamankan oleh Polsek Sinaboi terkait dugaan tindak pidana penggelapan atas uang dan barang yang dipercayakan kepadanya untuk keperluan belanja di Pekanbaru. Pelapor menderita kerugian lebih dari Rp15 juta.

Kejadian bermula pada awal Oktober 2026, ketika pelapor berinisial S meminta pria tersebut mengantar hasil kebun ke Pekanbaru sekaligus membeli pasir dan batu senilai Rp1.400.000. Saat kembali ke Sinaboi, tersangka beralasan uang tersebut belum dibayarkan. Kejadian serupa terulang pada pertengahan Oktober, di mana pelapor kembali menitipkan dana untuk pembelian pasir, batu, serta perabotan rumah tangga senilai Rp6.795.380.

Pada tanggal 20 Oktober 2026, ketika tersangka kembali ke Sinaboi, pelapor mendapati bahwa pasir, batu, maupun perabotan yang dipesan tidak ada di dalam kendaraan. Awalnya tersangka menyatakan perabotan tersebut dicuri di perjalanan. Namun, setelah pelapor memeriksa ponsel tersangka, ditemukan indikasi bahwa barang‑barang tersebut justru dijual oleh tersangka. Total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp15.395.380.

Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi. Menanggapi laporan itu, Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y33s dan rekening koran atas nama S.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin menyampaikan:

“Kasus ini bermula dari kepercayaan yang disalahgunakan. Pelapor menitipkan uang dan mempercayakan tugas kepada tersangka, namun ternyata dana dan barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP. Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati‑hati dalam menitipkan uang maupun barang kepada pihak lain. Kepercayaan itu berharga, tapi tetap harus dijaga dengan kehati‑hatian. Jika Anda mengalami hal serupa, jangan ragu untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.”

Hingga saat ini, tersangka beserta barang bukti masih dalam tahap pemeriksaan di Polsek Sinaboi untuk proses hukum selanjutnya. Perlu diperhatikan bahwa tersangka masih merupakan tersangka dan belum dinyatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Spread the love
Baca Juga  INPEST Laporkan Dirut BUMD Rohil ke KPK dan Kejagung RI Atas Dugaan Korupsi Dana PI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *