Hukrim
Beranda / Hukrim / 34 Paket Ganja Seberat 58,33 Gram Disita di Panipahan, Pria 43 Tahun Diamankan

34 Paket Ganja Seberat 58,33 Gram Disita di Panipahan, Pria 43 Tahun Diamankan

Foto saat tersangka saat diamankan di Mapolres Rohil  .

ROKAN HILIR, Derap1News  – Peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, kembali diungkap aparat kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil mengamankan seorang pria berinisial RT (43), asal Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (16/10/2026) sore.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 34 paket kecil ganja dengan berat kotor mencapai 58,33 gram. Selain itu, hasil tes urine terhadap RT menunjukkan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Taqwa, Kepenghuluan Panipahan Darat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Baca Juga  Dua Berkas Perkara Korupsi Siap Dilimpahkan Kejari Dumai ke Pengadilan Tipikor Pekan Baru

Di sebuah rumah, petugas menemukan RT. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil ganja yang disimpan di dalam kemasan rokok merek Lucky Strike.

Pemeriksaan kemudian berlanjut setelah RT mengakui masih menyimpan paket ganja lainnya. Petugas selanjutnya menemukan 30 paket tambahan yang disembunyikan di dalam dua bungkus rokok merek Commodore dan digantung di belakang pintu rumah.

Minggu Kasih di HKBP Maranatha, Polres Rohil Ajak Jemaat Perangi Narkoba dan Cegah Karhutla

Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 34 paket kecil ganja dengan berat kotor 58,33 gram.

Polisi Tegaskan Pemberantasan Narkoba Berlanjut

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Anton, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan memulihkan kawasan rawan narkoba.

Baca Juga  PERAN STRATEGIS POLRI DALAM MENANGANI KEJAHATAN SIBER DI ERA DIGITAL

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari peran masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program prioritas pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkoba. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dan memulihkan lingkungan agar kembali aman,” demikian pernyataan Kapolres yang disampaikan melalui Kasat Res Narkoba.

HUT ke-3 DPP PKWACI: Sederhana, Penuh Kekeluargaan

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rohil.

Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika melalui layanan Call Center Polri 110.

Baca Juga  Mendagri Harapkan Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan

Terancam Proses Hukum

Saat ini, RT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Razia Narkoba di Tanah Putih, Tujuh Orang Positif Narkoba

Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *