Hukrim
Beranda / Hukrim / Polsek Bangko Pusako Bongkar Peredaran Sabu di Sungai Manasib, Pengedar dan Barang Bukti 12,2 Gram Diamankan

Polsek Bangko Pusako Bongkar Peredaran Sabu di Sungai Manasib, Pengedar dan Barang Bukti 12,2 Gram Diamankan

Dok foto .barang bukti Narkotika sabu yang di amankan di Polsek Bangko Pusako .

Rokan Hilir, Derap1News – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Bangko Pusako. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang digelar di wilayah Kepenghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (13/5/2026) pagi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 12,2 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif petugas terkait dugaan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Sungai Manasib.

Baca Juga  Berawal dari Informasi Warga, Satgas Anti Narkoba Polres Rohil Bongkar Peredaran Sabu di Panipahan

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Reymon Basir, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dicurigai.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (47) di Jalan H. Annas Maamun RT 006 RW 003 Dusun Darusalam, Kepenghuluan Sungai Manasib.

Sertijab Dandim 0321/Rohil, Danrem Tekankan Sinergitas TNI-Polri dan Kedekatan dengan Masyarakat

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:
• 16 paket diduga sabu dengan berat kotor total 12,2 gram
• 1 unit timbangan digital
• 1 unit handphone merek Vivo
• 3 sekop kecil terbuat dari pipet
• Uang tunai sebesar Rp1.860.000
• Sejumlah plastik bening kosong untuk kemasan narkotika .

Baca Juga  Operasi Polsek Bangko Sukses Gagalkan Peredaran 45 Kg Sabu dan 30.000 Pil Ekstasi

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A alias M yang kini masuk dalam daftar penyelidikan petugas. Tersangka juga mengaku berperan sebagai pengedar dengan sistem setor hasil penjualan kepada pemasok.

Berbekal pengakuan itu, tim langsung bergerak melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok di wilayah Bangko Kanan. Namun saat dilakukan pengecekan, pria yang dicurigai sebagai pemasok tidak berada di lokasi.

Meski demikian, petugas turut mengamankan tiga orang pria beserta beberapa barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, berupa tiga unit handphone dan sejumlah plastik bening kosong. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Jemaat GKPI Dolok Jireh Berduka: Penatua Maruasas Manurung Berpulang, Sosok Pelayan yang Dikenang Tulus dan Setia

Hasil tes urine terhadap tersangka T juga menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

IISMEX 2026 Resmi Dibuka, Menko AHY Dorong Kolaborasi Perkuat Ketahanan Air dan Smart City

Kapolsek Bangko Pusako menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penindakan akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Rokan Hilir.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *