Hukrim
Beranda / Hukrim / Polres Rohil Bongkar Dugaan Pembalakan Liar di Sinaboi, Ratusan Kayu Olahan dan Mesin Diamankan

Polres Rohil Bongkar Dugaan Pembalakan Liar di Sinaboi, Ratusan Kayu Olahan dan Mesin Diamankan

Foto dua tersangka dan barang bukti serta Sejumlah alat mesin pengolah kayu.

ROKAN HILIR, Derap1News – Aktivitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari penebangan ilegal di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, berhasil diungkap jajaran Polres Rokan Hilir. Dua orang diamankan bersama ratusan batang/keping kayu olahan serta sejumlah mesin pengolah kayu.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2026), setelah polisi menindaklanjuti laporan mengenai aktivitas pengangkutan kayu olahan dari kawasan parit kanal di Jalan Lintas Sinaboi–Dumai, Kepenghuluan Darussalam.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan dua orang yang diamankan masing-masing berinisial IA, yang disebut sebagai pemilik panglong, dan FD, pekerjanya.

Menurut kepolisian, keduanya diduga terlibat dalam kegiatan pengolahan kayu broti yang berasal dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Camat Sinaboi Andri Munawar pada Selasa (22/9). Warga melaporkan adanya aktivitas pengangkatan kayu olahan dari dalam parit kanal di kawasan Jalan Lintas Sinaboi–Dumai.

Dewan Pers : Wartawan Tanpa UKW Tetap Sah Hasilkan Produk Jurnalistik

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak kecamatan dan dilaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Kajati Maluku Umumkan Penyitaan Barang Bukti Dugaan Korupsi PT Dok Waiame

Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Tim Tipidter Satreskrim Polres Rohil kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.

Di lokasi, petugas menemukan tumpukan papan dan kayu broti yang sedang diangkat dari dalam air. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, IA mengaku kayu yang berada di lokasi merupakan miliknya. Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen pengolahan maupun dokumen kepemilikan kayu yang dipersyaratkan.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah cukup besar, antara lain 483 batang/keping kayu olahan berbagai jenis, 67 daun pintu, 11 daun jendela, 55 kayu balak tim, 320 kusen panjang dan 246 kusen pendek.

Yusril Persilakan Media Cek Langsung Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Selain kayu olahan, petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu. Di antaranya mesin potong somel, mesin belah, ketam press, ketam rol, mesin ukir, mesin bor kayu hingga mesin potong lat.

Baca Juga  Polres Rohil Tangkap Pelaku Penjagalan Anjing di Bagan Batu, Dua Ekor Hewan Diselamatkan

Kedua orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyebut perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 12 huruf e dan h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan penindakan terhadap dugaan kejahatan kehutanan di wilayah hukum Polres Rohil.

“Pengungkapan ini wujud komitmen kami menindak tegas pembalakan liar dan kejahatan kehutanan. Sejalan program Green Policing Kapolda Riau, tidak ada celah bagi siapa pun merusak hutan dan lingkungan Rohil,” tegasnya.

PUPR Rohil dan Kejari Perkuat Pengawasan Proyek Strategis, Sejumlah Infrastruktur Masuk Pendampingan

Meski demikian, proses hukum terhadap kedua orang yang diamankan masih berjalan. Status dan keterlibatan mereka akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *