
ROKAN HILIR, Derap1News Jajaran Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Jumat (18/9/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial L alias B dan R alias K. Dari lokasi, petugas menyita sejumlah paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 9,2 gram.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika di sekitar Jalan Pendidikan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Rimba Melintang IPDA Rian Rahmadi, S.H., M.H., dengan memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPDA Wahyudi, S.H., selanjutnya bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Pendidikan yang diduga menjadi lokasi transaksi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua pria berada di bagian dapur rumah milik R alias K. Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas menghadirkan Ketua RT dan lurah setempat untuk menyaksikan proses tersebut. Petugas juga menunjukkan surat perintah tugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu di lantai dapur. Menurut keterangan kepolisian, barang tersebut diakui R alias K sebagai miliknya dan diperoleh dari L alias B.
Penggeledahan kemudian berlanjut. Petugas menemukan sebuah kantong bermotif loreng macan yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik bening berukuran besar dan 15 bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu buah sekop yang terbuat dari pipet, delapan bungkus plastik bening kosong, satu unit telepon genggam Realme C35 warna biru gelap serta uang tunai sebesar Rp460 ribu.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, barang-barang yang ditemukan di dalam kantong bermotif loreng tersebut, menurut kepolisian, diakui L alias B sebagai miliknya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Rian Rahmadi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rimba Melintang.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Rian.
Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan upaya penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” katanya.
Selanjutnya, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Rimba Melintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan peran masing-masing serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut. Status hukum kedua pria tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**




Komentar