Hukrim
Beranda / Hukrim / Polisi Tangkap Pria di Gubuk, Sita Sabu 15,15 Gram dan Diduga Ekstasi 5,79 Gram

Polisi Tangkap Pria di Gubuk, Sita Sabu 15,15 Gram dan Diduga Ekstasi 5,79 Gram

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres .

ROKAN HILIR,Derap1News –  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria berinisial RP (34) dalam penggerebekan sebuah gubuk di Jalan Akasia, Kelurahan Bangko Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 13 paket plastik berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat total 15,15 gram serta 16 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat 5,79 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T. M. Sitinjak, S.E., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk di kawasan Jalan Akasia.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Buka Jalan Legal untuk Rokok Ilegal: Masuk Aturan atau Diberantas

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mendatangi dan melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang dimaksud.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Seorang pria berhasil kami amankan di dalam gubuk tersebut,” kata Ronni, Kamis (17/9/2026).

Dikejar hingga Jambi, KP Akhirnya Ditangkap Terkait Kasus Kematian Sampurna Pohan di Rohil

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga menemukan 16 butir pil yang diduga ekstasi, dengan rincian 14 butir berada dalam satu plastik dan dua butir lainnya ditemukan di hadapan RP.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya enam pak plastik klip, timbangan, sekop yang dirakit dari pipet plastik, sebuah tas, serta satu unit telepon seluler.

Baca Juga  Tokoh Adat Melayu Dukung Laporan Wakil Bupati: Minta Proses Hukum di Polres Rohil Transparan dan Objektif

Menurut Ronni, hasil pemeriksaan urine terhadap RP menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine.

Dalam pemeriksaan awal, lanjutnya, RP mengaku barang yang diamankan tersebut merupakan miliknya dan menyebut narkotika itu diperoleh dari seseorang bernama Ghofar.

Meski demikian, informasi mengenai pihak yang disebut tersebut masih dalam tahap pengembangan dan belum dapat disimpulkan sebagai keterlibatan dalam perkara tanpa adanya hasil penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Miris, Dua Tahun Siswa SD Negeri 10 Melayu Besar Belajar di Bawah Pohon Sawit

“Kami masih melakukan pengembangan. Kami akan terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” ujar Ronni.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba menegaskan penyidik masih mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga  Operasi Polsek Bangko Sukses Gagalkan Peredaran 45 Kg Sabu dan 30.000 Pil Ekstasi

Saat ini, RP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.(a.sng)**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *