
Oleh: Anggi Sinaga
Pemred Media Derap1News.com
Lingkungan hidup bukan komoditas. Hutan bukan sekadar hamparan tanah yang dapat diperebutkan kepentingannya. Dan gugatan lingkungan hidup semestinya bukan sekadar keberanian mencantumkan nama sebuah yayasan sebagai penggugat di ruang pengadilan.
Gugatan lingkungan seharusnya memiliki satu tujuan utama: menghentikan kerusakan, melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan lingkungan yang rusak benar-benar dipulihkan.
Karena itu, ketika gugatan lingkungan hidup semakin bermunculan di Kabupaten Rokan Hilir, masyarakat tentu patut menyambutnya sebagai bagian dari kontrol terhadap persoalan kehutanan, perkebunan dan pencemaran lingkungan.
Tetapi ada satu hal yang tidak boleh diabaikan: semakin banyak gugatan, semakin besar pula tuntutan publik terhadap transparansi. Sebab pertanyaan masyarakat hari ini bukan hanya, siapa yang digugat?
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Apa yang terjadi setelah gugatan itu didaftarkan? Apakah benar dikawal sampai tuntas?
Apakah pencabutan perkara memang karena perbaikan gugatan?
Apakah setelah dicabut benar-benar diajukan kembali?
Dan yang paling penting, apakah tujuan akhirnya benar-benar untuk pemulihan lingkungan?
Gugatan 150 Hektare Kembali Membuka Pertanyaan
Perkara terbaru yang kini menarik perhatian adalah gugatan Yayasan Rimbawan Jenggala Alam (RINGGALA) terhadap Hendra Yunizar alias Aceng.
Dalam SIPP Pengadilan Negeri Rokan Hilir, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl, dengan RINGGALA sebagai penggugat dan Hendra Yunizar sebagai tergugat. Perkara tersebut terdaftar pada 14 Agustus 2026 dan telah memasuki persidangan.
Dalam materi gugatan sebagaimana diberitakan sebelumnya, objek sengketa disebut sekitar 150 hektare dan penggugat meminta sejumlah tuntutan, antara lain penetapan status kawasan hutan, pemulihan lahan, jaminan pemulihan Rp6 miliar serta uang paksa Rp5 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.
Tetapi perlu ditegaskan: semua itu masih merupakan dalil dan tuntutan penggugat. Belum merupakan putusan pengadilan.
Di sinilah hukum harus ditempatkan pada porsinya.
Tergugat mempunyai hak untuk membantah. Penggugat mempunyai kewajiban membuktikan dalilnya. Dan hakimlah yang mempunyai kewenangan untuk menentukan benar atau tidaknya seluruh dalil tersebut berdasarkan bukti dan fakta persidangan.
Namun dari sisi kepentingan publik, perkara ini membuka pertanyaan yang lebih luas.
Ketika Perkara Dicabut, Publik Jangan Dipaksa Diam
Sebelumnya, terdapat perkara Nomor 25/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl yang berkaitan dengan persoalan lingkungan dan disebut diajukan oleh pihak lain. Perkara tersebut kemudian dicabut.
Pencabutan perkara bukan sesuatu yang otomatis salah. Dalam praktik hukum, gugatan dapat saja dicabut karena berbagai alasan, termasuk persoalan administrasi, strategi hukum, kekurangan materi gugatan maupun kebutuhan memperbaiki dasar dan petitum gugatan.
Tetapi persoalannya menjadi berbeda ketika masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai apa kelanjutan setelah pencabutan tersebut.
Jika alasan pencabutan adalah memperbaiki gugatan, publik tentu berhak bertanya:
Di mana gugatan perbaikannya?
Kapan didaftarkan?
Apa yang diperbaiki?
Apakah perkara benar-benar dilanjutkan atau justru berhenti?
Pertanyaan seperti ini bukan tuduhan.
Ini adalah hak publik untuk mengetahui ketika isu yang dibawa adalah lingkungan hidup dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
SIPP Mulai Memperlihatkan Fenomena
Menariknya, perkara lingkungan hidup di PN Rokan Hilir pada Agustus 2026 tidak hanya satu.
Dalam data SIPP PN Rokan Hilir, selain perkara RINGGALA melawan Hendra Yunizar, tercatat pula perkara Nomor 64/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl antara Yayasan Sinergi Nusantara Abadi dengan PT Anugrah Agro Sawit Perkasa. Kemudian perkara Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl juga tercatat antara yayasan yang sama dengan PT Pujud Karya Sawit.
Artinya, isu gugatan lingkungan di Rohil bukan lagi persoalan satu perkara. Ada sebuah fenomena yang layak diamati.
Dan sebagai media, kita tidak boleh buru-buru menyimpulkan bahwa fenomena tersebut merupakan sesuatu yang salah. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata terhadap pertanyaan publik.
Perjuangan Lingkungan Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Saya berpandangan, organisasi atau yayasan yang benar-benar memperjuangkan lingkungan tidak perlu takut terhadap pertanyaan publik. Justru semakin transparan sebuah gerakan lingkungan, semakin kuat pula legitimasi moralnya.
Jika sebuah yayasan menggugat perusahaan karena dugaan pencemaran limbah, masyarakat berhak mengetahui apakah tujuan akhirnya adalah menghentikan pencemaran dan memulihkan lingkungan.
Jika sebuah yayasan menggugat penguasaan lahan yang disebut berada di kawasan hutan, masyarakat berhak mengetahui apakah perjuangannya benar-benar diarahkan untuk mengembalikan fungsi kawasan dan menyelamatkan lingkungan.
Dan apabila gugatan dicabut, publik berhak mengetahui mengapa dicabut dan apakah perjuangan tersebut dilanjutkan. Sebab jangan sampai masyarakat hanya melihat judul besar:
“Yayasan Gugat Perusahaan.”
Tetapi setelah perkara dicabut, tidak ada lagi kabar. Kalau itu terjadi berulang kali, wajar apabila masyarakat mulai bertanya-tanya.
Bukan karena masyarakat ingin menuduh. Tetapi karena kepercayaan publik harus dijaga.
Jangan Sampai Isu Lingkungan Menjadi Alat Tawar
Inilah bagian yang menurut saya paling penting. Saya tidak mengatakan bahwa setiap gugatan lingkungan yang dicabut adalah permainan. Saya juga tidak mengatakan bahwa setiap yayasan lingkungan mempunyai kepentingan lain. Itu tuduhan serius dan harus dibuktikan.
Namun, kemungkinan adanya konflik kepentingan, kepentingan ekonomi, atau praktik transaksional dalam perkara lingkungan harus ditutup dengan transparansi, bukan dengan diam. Gerakan lingkungan yang sehat seharusnya tidak alergi terhadap pertanyaan.
Begitu pula perusahaan yang digugat tidak boleh otomatis dianggap sebagai perusak lingkungan hanya karena menjadi tergugat. Keduanya harus diuji melalui proses hukum.
Karena itulah media mempunyai posisi penting: mengawasi kedua sisi. Mengawasi perusahaan agar tidak merusak lingkungan.
Tetapi juga mengawasi pihak yang mengatasnamakan lingkungan agar perjuangan tersebut tetap bersih, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rohil Tidak Membutuhkan Drama Lingkungan
Rokan Hilir membutuhkan penyelamatan lingkungan yang nyata.Hutan membutuhkan perlindungan.Sungai membutuhkan air yang bersih.Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.
Dan perusahaan membutuhkan kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan.
Semua itu tidak akan tercapai jika isu lingkungan hanya berhenti pada gugatan, konferensi pers atau pemberitaan.
Yang dibutuhkan adalah hasil.
Kalau perusahaan terbukti melanggar, tindak sesuai hukum.
Kalau lahan terbukti berada di kawasan hutan dan dikuasai tanpa dasar hukum, tegakkan aturan.
Kalau lingkungan terbukti rusak, lakukan pemulihan. Dan jika gugatan tidak memiliki dasar yang cukup, pengadilan juga harus berani menolaknya. Itulah hukum.!
Pertanyaan Besarnya Sekarang
Saya kira masyarakat Rokan Hilir tidak membutuhkan perang opini antara yayasan lingkungan dan perusahaan.Masyarakat juga tidak membutuhkan tuduhan tanpa bukti.
Yang dibutuhkan adalah transparansi.Maka pertanyaan saya sederhana:
Apakah maraknya gugatan lingkungan di Rohil benar-benar merupakan tanda semakin kuatnya perjuangan masyarakat menyelamatkan lingkungan?
Ataukah ada sebagian perkara yang berhenti setelah pencabutan dan tidak pernah benar-benar sampai pada tujuan pemulihan? Jika memang perjuangan itu murni untuk lingkungan, buktikan melalui konsistensi.
Kawal perkara.
Buka informasi.
Jelaskan pencabutan.
Sampaikan kelanjutannya.
Dan tunjukkan hasil pemulihannya.
Sebab pada akhirnya, ukuran perjuangan lingkungan bukan seberapa banyak gugatan yang didaftarkan.Ukuran sesungguhnya adalah seberapa banyak kerusakan yang berhasil dihentikan dan seberapa luas lingkungan yang berhasil dipulihkan. Di titik inilah publik Rohil patut menunggu.
Bukan hanya menunggu putusan hakim atas perkara 150 hektare tersebut. Tetapi juga menunggu jawaban atas pertanyaan yang lebih besar:
Ketika nama “lingkungan hidup” dibawa ke ruang pengadilan, apakah yang sedang diperjuangkan benar-benar lingkungan, atau ada kepentingan lain yang belum terlihat?
Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan kemarahan. Jawabannya harus diberikan dengan bukti, transparansi dan konsistensi.**




Komentar