
ROKAN HILIR ,Derap1News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memperkuat langkah pembenahan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT SPRH Perseroda dan sejumlah anak perusahaannya.
Langkah tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi pencegahan pascapenindakan KPK yang berlangsung selama dua hari, 1–2 September 2026, di Kantor Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.
Rapat tidak hanya membahas aspek administratif, tetapi juga diarahkan pada perbaikan tata kelola perusahaan, mitigasi risiko manajemen dan penguatan sistem pengendalian internal di lingkungan PT SPRH Perseroda.
Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Rohil pada Selasa, 1 September 2026. Tim KPK yang dipimpin Muhammad Putra Agung hadir bersama Korwas Investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Riau yang diwakili Agung Tri Kartiwan beserta jajaran auditor BPKP.
Dari Pemkab Rohil, kegiatan tersebut turut dihadiri Inspektur Daerah Rohil H. Sarman Syahroni, Sekretaris Inspektorat Huban Hasri, Irban I Rizqia Putri, Irban V Rusmailis serta tim audit Inspektorat Rohil.
Sementara dari jajaran BUMD hadir Komisaris Utama, komisaris, Direktur Utama, para direktur dan Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT SPRH. Anak perusahaan juga diwakili masing-masing unsur manajemen, di antaranya Direktur Utama dan Komisaris PT Mitra SPRH serta Komisaris PT Energi SPRH.
KPK Dorong Rencana Aksi Perbaikan
Dalam rapat tersebut, peserta menyepakati penyusunan action plan atau rencana aksi percepatan perbaikan tata kelola perusahaan.
Rencana aksi itu diarahkan pada penguatan manajemen risiko dan penerapan sistem pengendalian internal yang memadai. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan BUMD berjalan lebih tertib, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada hari kedua, Rabu, 2 September 2026, Tim Supervisi KPK melanjutkan agenda dengan bertemu Bupati Rohil H. Bistamam.
Dalam pertemuan tersebut, Bistamam menyampaikan apresiasi atas pendampingan KPK terhadap pemerintah daerah dalam upaya memperbaiki tata kelola PT SPRH.
Bupati berharap proses pendampingan dan supervisi tidak berhenti pada rapat koordinasi, tetapi dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga pembenahan tata kelola BUMD benar-benar berjalan dan memberikan dampak terhadap kinerja perusahaan maupun daerah.
KPK Minta Rencana Aksi Segera Dijalankan
Muhammad Putra Agung dari KPK meminta agar rencana aksi yang telah disepakati segera ditindaklanjuti.
Perkembangan pelaksanaan rencana aksi tersebut juga diminta untuk dilaporkan kepada KPK melalui Inspektorat Daerah.
Pesan tersebut menunjukkan bahwa pembenahan tata kelola tidak cukup berhenti pada penyusunan dokumen atau kesepakatan, tetapi membutuhkan pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi secara berkala.
Sementara itu, Agung Tri Kartiwan dari Korwas Investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Riau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BUMD dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, penguatan tata kelola menjadi salah satu faktor penting agar keberadaan BUMD dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi daerah.
Inspektur Daerah Rohil H. Sarman Syahroni juga menegaskan komitmen Inspektorat untuk terus mendampingi PT SPRH dalam proses pembenahan serta mempercepat tindak lanjut atas rencana aksi yang telah disepakati.
Momentum Pembenahan PT SPRH
Pendampingan KPK tersebut menjadi momentum penting bagi Pemkab Rohil dan jajaran PT SPRH untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan.
Terlebih, agenda tersebut secara eksplisit disebut sebagai koordinasi pencegahan pascapenindakan KPK. Karena itu, tindak lanjut atas rencana aksi menjadi bagian penting untuk memastikan pembenahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian perusahaan.
Publik kini menunggu sejauh mana rencana aksi tersebut akan dilaksanakan dan apa saja perubahan konkret yang dihasilkan dalam tata kelola PT SPRH.
Bagi Pemkab Rohil, keberhasilan pembenahan PT SPRH bukan hanya soal kepatuhan terhadap sistem administrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD dan kemampuannya memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.
Seluruh proses perbaikan tersebut tentu tetap perlu dilakukan secara transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.**




Komentar