
ROKAN HILIR,Derap1News — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Advent Bangko Kiri, Kelurahan Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menjadi sorotan setelah awak media menerima informasi dari masyarakat dan salah seorang guru honorer mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran sekolah.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah. Dalam penelusuran tersebut, salah satu pos anggaran yang menjadi perhatian adalah penggunaan dana untuk komponen pengembangan perpustakaan yang tercatat mencapai sekitar Rp21,8 Juta Rupiah .
Awalnya, Kepala SD Advent Bangko Kiri, Rudi Tamba S.pd, mempertanyakan maksud kedatangan sejumlah wartawan yang datang melakukan konfirmasi. Ia juga menanyakan apakah awak media membawa surat tugas dari Dinas Pendidikan maupun pihak yayasan.
Awak media kemudian menjelaskan bahwa kedatangan tersebut merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik untuk melakukan konfirmasi atas informasi yang diterima terkait pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Setelah mendapatkan penjelasan, kepala sekolah bersedia memberikan keterangan mengenai sejumlah hal yang ditanyakan.
SD Advent Bangko Kiri merupakan bagian dari Yayasan Sekolah Swasta Advent yang berada di wilayah Sukajadi. Menurut keterangan kepala sekolah, sekolah tersebut telah berdiri sejak 1993. Dari awalnya bangunan berdinding papan, sekolah kini telah berkembang menjadi bangunan permanen. Kepala sekolah juga menyebut sekolah tersebut pernah mengalami musibah kebakaran.
Pada bulan Mei 2025 sekolah ini disahkan dan diresmikan oleh Bupati Rohil .
Saat ini terdapat sekitar 90 siswa SD dari kelas I hingga kelas VI, serta delapan siswa TK. Sekolah tersebut memiliki sembilan tenaga guru. Rudi menyebut seluruh guru di sekolah tersebut telah memperoleh sertifikasi sejak 2025.
Anggaran Perpustakaan Jadi Sorotan
Berdasarkan data realisasi penggunaan Dana BOS yang diperoleh media, SD Advent Bangko Kiri tercatat menerima Dana BOS sekitar Rp84,505 juta untuk tahun anggaran 2025/2026.
Dana tersebut tersebar dalam sejumlah komponen pembiayaan pendidikan, antara lain standar proses, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian pendidikan.
Namun, dari sejumlah pos tersebut, anggaran yang menjadi perhatian adalah komponen pengembangan perpustakaan.
Dalam data yang diperoleh media tercatat pengeluaran tahap I sebesar sekitar Rp10,970 juta, sedangkan tahap II sekitar Rp11,021 juta. Jika dijumlahkan, nilainya mencapai kurang lebih Rp21,99 juta.
Ketika dikonfirmasi mengenai penggunaan anggaran tersebut, Kepala SD Advent Bangko Kiri memberikan penjelasan bahwa dana tersebut bukan digunakan untuk pembangunan fisik perpustakaan.
“Itu bukan perpustakaan, tapi pembelian buku pelajaran untuk murid,” ujar Rudi.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi pertanyaan lanjutan bagi awak media. Sebab, pada dokumen realisasi anggaran yang diterima media, pos tersebut tercantum dalam komponen pengembangan perpustakaan.
Awak media kemudian meminta pihak sekolah menunjukkan secara langsung fasilitas perpustakaan dan buku-buku yang disebut dibeli menggunakan anggaran tersebut. Namun, konfirmasi lapangan mengenai keberadaan perpustakaan tidak dapat dilakukan saat itu.
Perpustakaan Tidak Ada
Keterangan berbeda disampaikan Patriot Lumbanraja, salah seorang guru honorer di sekolah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Patriot menyebut bahwa fasilitas perpustakaan sebagaimana yang dipertanyakan awak media tidak tersedia. Menurutnya, anggaran yang disebut sebagai pengembangan perpustakaan lebih berkaitan dengan pembelian buku pelajaran bagi siswa.
Ia juga mengaku memiliki sejumlah dugaan dan pertanyaan terhadap penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut.
“Saya berharap ada audit terhadap penggunaan Dana BOS agar semuanya jelas dan untuk kebaikan sekolah kami,” ujarnya.
Patriot bahkan menyatakan siap menghadapi konsekuensi atas keterangannya tersebut.
“Saya sudah siap dengan konsekuensi jika saya dikeluarkan dari sekolah ini,” tegasnya.
Secara prinsip, Dana BOS merupakan dana untuk mendukung operasional dan peningkatan mutu satuan pendidikan. Penggunaannya tidak dapat dilakukan secara bebas, melainkan harus mengacu pada petunjuk teknis Dana BOS yang berlaku, termasuk kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, realisasi, bukti transaksi, serta kebutuhan sekolah.
Pembelian buku pelajaran pada dasarnya dapat menjadi bagian dari penggunaan dana pendidikan apabila sesuai dengan komponen yang diperbolehkan dan ketentuan teknis yang berlaku. Karena itu, persoalannya bukan semata-mata pada adanya pembelian buku, melainkan apakah realisasi tersebut sesuai dengan komponen anggaran yang dicantumkan, benar-benar terealisasi, didukung dokumen yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara dokumen yang diperoleh media, penjelasan kepala sekolah, dan keterangan guru, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Minta Dinas dan Aparat Berwenang Turun Tangan
Atas munculnya sejumlah pertanyaan tersebut, diperlukan langkah klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir maupun auditor pemerintah, untuk memastikan apakah seluruh penggunaan Dana BOS SD Advent Bangko Kiri telah sesuai ketentuan.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian administratif, tentu harus dilakukan pembenahan. Namun apabila kemudian ditemukan indikasi kerugian negara atau dugaan tindak pidana, persoalan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana, karena diperlukan audit dan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Yayasan Sekolah Swasta Advent maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat data atau keterangan yang perlu diluruskan.
Penelusuran ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, sekaligus memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.**




Komentar