
Bagan Siapiapi, Derap1News.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta terhadap Mhd. Rio alias Abeng bin Afi dalam perkara narkotika, yang digelar pada ,Selasa (4/8/2026).
Vonis tersebut lebih rendah 3 tahun 6 bulan atau 42 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Juru Bicara PN Rokan Hilir, Ari Wibowo, S.H., M.Kn., saat dikonfirmasi awak media membenarkan agenda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa digelar secara virtual pada hari ini oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Nurmala Sinurat, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Indraswara Nugraha, S.H., M.H. dan Irma Rahmahwati, S.H.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan MHD Rio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ujarnya .
Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp600 juta. Jika denda tidak dibayar setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.” Tegasnya .
Selain itu , Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Satu unit telepon genggam Redmi yang menjadi barang bukti ditetapkan untuk dimusnahkan dan terdakwa dibebankan biaya perkara Rp5.000.” Urainya .
Atas putusan itu JPU, Lani Regina Yulanda S.H mengajukan “Pikir Pikir ” terhadap Vonis yang dijatukan majelis hakim , Ujar Ari Wibowo.
Berawal dari Pengembangan Kasus Narkotika
Perkara ini bermula dari penangkapan Hendri alias Asen bin Ujang pada 25 Juli 2025 di Jalan Perniagaan, Desa Bagan Hulu, Kecamatan Bangko. Dari lokasi, penyidik menemukan sabu, pil ekstasi dan pil H-5.
Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada MHD Rio. Dalam dakwaan JPU disebutkan adanya transaksi sebesar Rp100 juta yang dikaitkan dengan pembelian 500 gram sabu pada 18 Juli 2025. Terdakwa kemudian ditangkap pada 29 Oktober 2025 setelah masuk DPO Ditresnarkoba Polda Riau.
Dalam dakwaan JPU , juga mendalilkan terdakwa bersama Hendri telah bekerja sama dalam jaringan peredaran narkotika sejak Maret 2025. Sementara hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau menyatakan barang bukti yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang termasuk Narkotika Golongan I.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Perbedaan antara tuntutan dan vonis menjadi salah satu poin penting dalam perkara ini. JPU menuntut 11 tahun, sedangkan hakim menjatuhkan 7 tahun 6 bulan, dengan selisih 42 bulan.
Secara hukum, tuntutan JPU tidak bersifat mengikat majelis hakim. Hakim memiliki kewenangan independen untuk menilai fakta persidangan, alat bukti serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebelum menjatuhkan pidana.
Karena itu, yang menjadi titik penting untuk dicermati adalah pertimbangan hukum majelis hakim yang menjadi dasar dijatuhkannya pidana lebih rendah dari tuntutan JPU.**




Komentar