
ROKAN HILIR, Derap1News – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir kembali diungkap aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Rokan Hilir mengamankan dua pria berinisial SN alias Oweh (41) dan S alias Joy dalam penggerebekan di sebuah kamar wisma di Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 23,15 gram.
Kedua pria tersebut diamankan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kamar Wisma Imel, Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi lanjutan mengenai dugaan transaksi narkotika, tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut yang berada di dalam kamar wisma.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohil AKP Ronni TM Sitinjak, S.E., M.H., mengatakan hasil penggeledahan menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 23,15 gram.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 23,15 gram,” ujar Ronni, Jumat (18/9/2026).
Selain barang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu tas berwarna hitam, satu sekop berwarna kuning, satu mancis, satu alat hisap atau bong yang dibuat dari botol air mineral, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy serta uang tunai Rp850 ribu.
Menurut Ronni, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Kepolisian, kata dia, akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir,” katanya.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua pria tersebut juga menjalani pemeriksaan urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, urine SN dan S dinyatakan positif mengandung AMP dan MET, serta negatif THC.
Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir. Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan maupun asal-usul barang bukti narkotika.
Dalam perkara ini, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain sebagaimana disebutkan penyidik.***




Komentar