Hukrim
Beranda / Hukrim / Perkara Dugaan Pencabulan di Rohil Masuki Tahap P-21, Kuasa Hukum Korban Minta Tahap II Segera Digelar

Perkara Dugaan Pencabulan di Rohil Masuki Tahap P-21, Kuasa Hukum Korban Minta Tahap II Segera Digelar

Foto: ilustrasi by google

ROKAN HILIR, derap1news – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hilir disebut telah memasuki tahap akhir penyidikan. Penasihat hukum korban mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti, sehingga proses hukum kini tinggal menunggu pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Penasihat hukum korban, Sempurna Sitorus, S.H., mengatakan informasi tersebut diperolehnya setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

“Semalam kami berkoordinasi dengan pihak kejaksaan yang menangani perkara ini. Dari hasil koordinasi tersebut disampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Awalnya Tahap II direncanakan pada 4 Agustus 2026, namun penyidik meminta penjadwalan ulang karena masih mempersiapkan pemanggilan tersangka secara tertulis untuk diserahkan kepada jaksa,” kata Sempurna, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, berdasarkan komunikasi lanjutan dengan penyidik, pelaksanaan Tahap II diperkirakan dapat dilaksanakan pada 6, 10, atau 11 Agustus 2026, bergantung pada kesiapan administrasi serta kehadiran tersangka.

“Kami berharap proses Tahap II dapat segera dilaksanakan sehingga perkara ini dapat memasuki tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sempurna mengaku sejak awal pihaknya menyampaikan keberatan atas pemberian penangguhan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi korban maupun saksi yang telah memberikan keterangan selama proses penyidikan.

“Kami khawatir penangguhan penahanan dapat berdampak terhadap rasa aman para saksi. Bahkan ada informasi yang kami peroleh bahwa salah seorang saksi menjadi ragu mempertahankan keterangannya. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan penyidik untuk memperkuat pembuktian sesuai kebutuhan penyidikan,” katanya.

Ia juga menyebut dalam perkembangan perkara muncul laporan lain yang berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu. Namun, menurutnya, proses tersebut merupakan perkara yang berdiri sendiri dan tidak menghapus ataupun menghentikan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencabulan yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Sempurna menegaskan bahwa perkara dugaan pencabulan terhadap anak merupakan tindak pidana khusus yang penanganannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, proses pembuktian tidak semata-mata bergantung pada satu alat bukti, melainkan dilakukan melalui penilaian menyeluruh terhadap seluruh alat bukti yang sah sesuai KUHAP.

Mengenai penangguhan penahanan, ia mengakui hal tersebut merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP. Meski demikian, ia berharap kewenangan tersebut tetap dijalankan dengan mempertimbangkan kepentingan perlindungan korban, kelancaran proses penyidikan, serta kepastian hukum.

“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam memberikan penangguhan penahanan. Namun kami berharap seluruh proses tetap diawasi secara profesional agar tidak menimbulkan hambatan dalam penegakan hukum maupun perlindungan terhadap korban,” ujarnya.

Sempurna juga berharap pelaksanaan Tahap II tidak mengalami penundaan lebih lanjut mengingat berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

“Kami percaya penyidik dan jaksa akan menjalankan tugasnya secara profesional. Harapan kami sederhana, yakni agar proses pelimpahan tersangka dan barang bukti segera dilaksanakan sehingga perkara ini dapat memasuki tahap persidangan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tutupnya.

Spread the love
Baca Juga  Puluhan Karyawan Mogok, Gaji Belum Dibayar, Kantor PT SPRH Ditutup

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *