
JAKARTA, Derap1News – Persoalan ketahanan pangan nasional kembali menjadi sorotan. Penyusutan lahan pertanian produktif, lemahnya implementasi perlindungan lahan pangan berkelanjutan, hingga persoalan akurasi data penerima subsidi dinilai perlu segera dibenahi agar upaya mencapai swasembada pangan tidak menghadapi hambatan di tingkat daerah.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Diskusi Media 2026 bertajuk “Menjaga Ketahanan dan Swasembada Pangan di Tengah Krisis Global” yang digelar DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) di Rarampa Resto & Bar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (20/9/2026).
Diskusi menghadirkan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI periode 2022–2024, Jan S. Maringka, serta praktisi dan pionir pertanian nasional, Andi Undru Mario.
Dalam forum tersebut, Jan menyoroti persoalan alih fungsi lahan pertanian produktif, khususnya di kawasan Pantai Utara Jawa (Pantura), dari Serang hingga Jawa Timur. Menurut dia, lahan pertanian di sejumlah wilayah terus menghadapi tekanan akibat pembangunan infrastruktur, kawasan industri, dan permukiman.
Jan juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ia menilai keberadaan aturan tersebut belum sepenuhnya diikuti penegakan hukum yang efektif di lapangan.
“Jika alih fungsi lahan produktif dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, strategi pemenuhan pangan nasional akan selalu terkendala oleh makin menyusutnya ruang produksi petani kita,” kata Jan.
Ia juga menyebut masih terbatasnya daerah yang telah memiliki regulasi daerah terkait LP2B sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Menurut Jan, pemerintah daerah dan DPRD memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan tata ruang tetap mempertimbangkan keberlanjutan lahan pertanian.
Jan mendorong penguatan fungsi pengawasan DPRD dan masyarakat terhadap kebijakan tata ruang serta pemberian izin yang berpotensi mengurangi lahan pertanian produktif.
Data Penerima Bantuan Perlu Diperkuat
Selain persoalan lahan, diskusi juga menyoroti distribusi subsidi dan bantuan pertanian. Jan menilai akurasi data penerima menjadi faktor penting agar program pemerintah benar-benar menjangkau petani yang mengelola lahan.
Ia mengusulkan sistem pendataan penerima bantuan dilakukan secara digital dan diverifikasi dengan pendekatan by name, by address, and by land.
“Jika seseorang tidak memiliki atau menggarap lahan pertanian riil, jangan diklaim sebagai penerima bantuan,” ujarnya.
Menurut Jan, pembenahan data diperlukan untuk mengurangi potensi ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran berbagai program bantuan dan subsidi pertanian.
Sementara itu, Andi Undru Mario menyoroti persoalan yang menurutnya masih dirasakan petani kecil di tingkat lapangan. Ia menyebut distribusi bantuan dan subsidi perlu dievaluasi agar tidak berhenti pada kelompok atau organisasi tertentu, tetapi benar-benar menjangkau petani yang membutuhkan.
“Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa bantuan dan subsidi sering lebih banyak dinikmati oleh oknum pengurus kelompok tani daripada petani kecil yang benar-benar memeras keringat menggarap lahan,” ujar Andi.
Ia mendorong perbaikan sistem pendataan dan mekanisme distribusi bantuan sehingga lebih transparan dan dapat diverifikasi.
Ketahanan Pangan Tak Hanya Soal Produksi
Diskusi SPRI tersebut menegaskan bahwa ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lahan pertanian, kepastian tata ruang, akurasi data petani, serta efektivitas distribusi bantuan pemerintah.
Para narasumber mendorong adanya koordinasi antara kementerian terkait, pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus memperbaiki tata kelola bantuan kepada petani.
Pembenahan tersebut dinilai penting agar kebijakan ketahanan dan swasembada pangan tidak berhenti pada target produksi, tetapi juga mampu memastikan petani sebagai pelaku utama sektor pertanian memperoleh dukungan yang tepat sasaran.**
(Rilis)




Komentar