
BAGANSIAPIAPI, Derap1News – Aspirasi perusahaan pers lokal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) untuk mendapatkan kesempatan kemitraan publikasi yang lebih proporsional dengan pemerintah daerah mulai mendapat respons. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Rohil, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) membuka ruang pembahasan usulan penambahan anggaran publikasi sekitar Rp500 juta untuk tahun anggaran 2027.
Namun, usulan tersebut belum menjadi keputusan final. Besaran tambahan anggaran dan mekanisme pembagiannya masih harus melalui pembahasan APBD 2027 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, prioritas belanja, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Diskominfotik Rohil, Andra, mengapresiasi pimpinan DPRD, Ketua Komisi C, dan anggota dewan yang telah memfasilitasi pertemuan dengan insan pers. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang bagi perusahaan media untuk menyampaikan aspirasi terkait pemerataan kesempatan kerja sama publikasi, keberlanjutan usaha media, hingga kesejahteraan jurnalis.
“Kalau dihitung dari keinginan rekan-rekan tadi, setelah dihitung ada penambahan kurang lebih Rp500 juta untuk tahun depan dari angka tahun ini,” ujar Andra dalam forum tersebut.
Pernyataan itu menjadi sinyal awal bahwa aspirasi perusahaan pers mendapat perhatian. Meski demikian, penambahan anggaran saja belum cukup untuk menjawab persoalan pemerataan kemitraan apabila tidak disertai mekanisme pengalokasian yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perusahaan Pers Lokal Minta Kesempatan Lebih Proporsional
Salah satu pokok pembahasan dalam RDP ialah perlunya perhatian terhadap perusahaan pers yang benar-benar menjalankan kegiatan usaha di Rohil, memiliki legalitas perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Aspirasi tersebut berkaitan dengan harapan agar perusahaan pers yang menjalankan aktivitas usaha dan berkontribusi di daerah memperoleh kesempatan kemitraan yang proporsional.
Dalam pembahasan itu, muncul pula perhatian terhadap perbedaan antara perusahaan pers yang memiliki kegiatan usaha di Rohil dan media dari luar daerah yang hanya menempatkan biro atau wartawan di Bagansiapiapi.
Kendati demikian, penentuan mitra publikasi pemerintah tetap perlu didasarkan pada kriteria yang jelas, objektif, transparan, dan sesuai peraturan. Status sebagai perusahaan pers lokal maupun keberadaan biro di daerah tidak semestinya menjadi satu-satunya tolok ukur tanpa mempertimbangkan persyaratan administrasi, kapasitas, serta kebutuhan publikasi pemerintah.
Dengan demikian, pemerataan kesempatan kerja sama harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang akuntabel dan perlakuan yang adil bagi seluruh perusahaan pers yang memenuhi persyaratan.
Pendataan Media dan Standar Biaya Jadi Perhatian
Selain usulan penambahan anggaran, RDP juga membahas perlunya pendataan perusahaan media dari berbagai platform, mulai dari media cetak, radio, televisi, hingga media daring.
Pendataan tersebut dinilai penting sebagai dasar perencanaan kebutuhan publikasi pemerintah daerah, sehingga penganggaran dapat disesuaikan dengan jumlah media yang memenuhi persyaratan dan kebutuhan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Penetapan standar biaya untuk setiap kegiatan publikasi serta pembagian alokasi yang proporsional juga menjadi perhatian. Langkah ini diperlukan agar penggunaan anggaran tidak hanya didasarkan pada pertimbangan administratif, tetapi juga memperhatikan kebutuhan riil, kewajaran biaya, dan hasil yang diharapkan.
Bagi perusahaan pers lokal, kejelasan mekanisme tersebut menjadi penting untuk menciptakan kepastian prosedural dalam menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah.
Di sisi lain, pemerintah membutuhkan media sebagai salah satu saluran penyebarluasan informasi mengenai program, kebijakan, dan pelayanan publik. Karena itu, hubungan kemitraan antara pemerintah dan perusahaan pers perlu dibangun secara profesional, transparan, serta tetap menghormati independensi jurnalistik.
Tambahan Anggaran Harus Diikuti Transparansi
Usulan penambahan anggaran sekitar Rp500 juta untuk 2027 kini menjadi salah satu poin penting yang perlu ditindaklanjuti oleh Diskominfotik dan DPRD Rohil.
Publik perlu mengetahui bagaimana dasar perhitungan penambahan anggaran tersebut, berapa total anggaran publikasi yang direncanakan, bagaimana kriteria perusahaan pers yang dapat menjadi mitra, serta seperti apa mekanisme penetapan alokasinya.
Keterbukaan tersebut penting untuk memastikan bahwa anggaran publikasi yang bersumber dari APBD dikelola berdasarkan kebutuhan yang terukur, bukan semata-mata menjadi persoalan pembagian dana di antara perusahaan media.
Selain itu, pelaksanaan kemitraan harus tetap mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa atau mekanisme belanja daerah yang relevan, sesuai karakteristik setiap kegiatan dan peraturan yang berlaku.
Dengan mekanisme yang jelas, pemerintah daerah dapat memenuhi kebutuhan publikasi secara efektif, sementara perusahaan pers memperoleh kesempatan yang adil berdasarkan persyaratan yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Kini, tindak lanjut RDP tersebut menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan DPRD Rohil dalam menerjemahkan aspirasi insan pers ke dalam kebijakan anggaran yang terukur.
Sebab, keadilan kemitraan media bukan semata-mata tentang besarnya anggaran yang disediakan, melainkan juga tentang keterbukaan proses, kejelasan kriteria, dan kesetaraan kesempatan. Pada akhirnya, penggunaan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, sekaligus mendukung penyebarluasan informasi publik yang berkualitas dan independen.**



Komentar