
ROKAN HILIR,Derap1News — Keluhan warga terhadap dugaan sebaran abu boiler dari aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Riau Makmur (SRM) di Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kembali mencuat.
Beberapa hari lalu ,Informasi yang dihimpun dibeberapa media online menyebutkan bahwa perkara terkait Pencemaran Lingkungan yang dilakukan PT SRM, sebelumnya telah sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan hakim tingkat kasasi disebutkan telah berkekuatan hukum tersebut, pihak Yayasan Devendra dinyatakan memenangkan upaya hukum kasasi pada 2 September 2026 , dengan denda 10 juta rupiah perhari .
Namun bagi sebagian warga yang tinggal di sekitar perusahaan, persoalan tersebut bukan keluhan yang baru dirasakan. Debu atau abu yang diduga berasal dari aktivitas boiler disebut telah dirasakan selama bertahun-tahun dan masih menjadi persoalan lingkungan yang belum menemukan solusi permanen.

Salah seorang warga Teluk Mega, yang rumahnya berjarak sekitar 600 meter dari lokasi PKS, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengaku kondisi tersebut sangat mengganggu kehidupan sehari-hari keluarganya.
“Betul yang disampaikan Pak Penghulu itu. Saya setiap hari update sama beliau mengenai masalah abu boiler PKS Teluk Mega ini. Sungguh sangat meresahkan saya dan keluarga. Bantu kami kalau bisa pak, ” ungkap warga tersebut.
Menurutnya, debu yang diduga berasal dari arah boiler tidak hanya terlihat di sekitar lingkungan luar rumah, tetapi juga masuk ke area tempat tinggal.
“Harapan saya, abu boiler ini bisa hilang dan lingkungan kami di Teluk Mega bisa terjaga kesehatannya setiap hari seperti ini,” keluhnya.
Ia juga mengaku warga terdampak belum merasakan perhatian yang dianggap sebanding dengan persoalan yang mereka hadapi.
“Satu batang sapu pun tak sanggup perusahaan ngasih kami. Rumah kami inilah yang terdampak parah oleh abu boiler PKS Teluk Mega ini,” ujarnya Kamis,(2/9/2026).
Datuk Penghulu: Jangan Hanya Turun, Harus Ada Solusi
Sementara itu, Datuk Penghulu Teluk Mega Afrizal, S.H., berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada kegiatan pemeriksaan lapangan semata.
Menurut Afrizal, pemerintah daerah perlu hadir untuk mencari solusi yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat, dengan melibatkan DLH dan pihak perusahaan.
“Dari saya pada prinsipnya berharap ada solusi dari pemerintah daerah atas permasalahan abu tersebut, dengan kehadiran pihak DLH yang dijembatani oleh Bapak Camat Tanah Putih,” kata Afrizal.
Ia menegaskan, pemeriksaan lapangan akan menjadi kurang berarti apabila setelah kegiatan tersebut persoalan yang dikeluhkan masyarakat kembali terjadi.” Ujarnya .
“Kalau hanya turun, namun setelah itu masih ada abu tersebut, semua jadi sia-sia. Apalagi ini menggunakan anggaran APBD, jadi sangat disayangkan,” tegasnya.
Afrizal juga menyampaikan bahwa pihak kepenghuluan sebelumnya telah menyampaikan sikap tersebut dalam pertemuan dengan pihak DLH di PT SRM.
“Pada saat pertemuan kedua di PT SRM kepada pihak DLH, kami sudah menyampaikan, jika nantinya masih juga ada abu yang diduga bersumber dari boiler, saya siap melanjutkan masalah ini ke tingkat pemerintah yang lebih tinggi, provinsi bahkan sampai kementerian, sepanjang masyarakat berkomitmen mendukung saya,” jelasnya.
Keluhan warga tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir.
Sekitar satu pekan lalu, tim DLH Rohil yang dipimpin Kepala DLH Suwandi, S.Sos., turun langsung ke wilayah Teluk Mega dan melakukan pengecekan di sejumlah titik. Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Tanah Putih, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga mendatangi sejumlah rumah warga yang disebut terdampak. Di salah satu rumah, petugas menemukan adanya debu di dalam rumah yang menurut warga diduga berasal dari aktivitas cerobong boiler PKS.

foto Kondisi Abu boiler yang diduga masuk ke Rumah warga .
Namun, temuan visual tersebut belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa debu tersebut merupakan pencemaran yang bersumber dari cerobong perusahaan. Kepastian mengenai sumber dan karakteristik partikulat tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan teknis dan hasil pengujian laboratorium.
Untuk mendapatkan data yang lebih objektif, DLH kemudian memasang alat pemantauan pada dua titik.
Pengukuran pertama dilakukan di rumah warga selama 24 jam. Pada hari berikutnya, pengukuran dilanjutkan di area pabrik selama 24 jam.
Selanjutnya, hasil pengukuran dan sampel tersebut akan dianalisis melalui pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kondisi emisi dan kualitas lingkungan secara lebih terukur.
Kini warga Teluk Mega menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Mereka berharap hasil uji laboratorium dapat memberikan jawaban objektif mengenai sumber debu yang selama ini dikeluhkan.
Bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya debu, tetapi bagaimana pemerintah dan perusahaan dapat memastikan lingkungan tempat mereka tinggal tetap aman dan nyaman.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan DLH nantinya diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Sampai hasil pemeriksaan laboratorium tersebut keluar, dugaan mengenai sumber abu atau partikulat dari cerobong boiler PKS SRM masih perlu dibuktikan secara ilmiah. Karena itu, semua pihak diharapkan menghormati proses pemeriksaan dan memberikan kesempatan kepada DLH untuk bekerja secara objektif.
Yang jelas, suara warga Teluk Mega kini meminta satu hal sederhana: bukan sekadar pemeriksaan, tetapi solusi yang benar-benar menghentikan keluhan yang mereka rasakan selama bertahun-tahun.**




Komentar