
JAKARTA, Derap1News.com – PT Agrinas Palma Nusantara melakukan perubahan pola pengelolaan perkebunan setelah mengevaluasi pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO) yang sebelumnya diterapkan di sejumlah areal.
KSO tidak lagi menjadi pola utama. Agrinas kini mengarahkan pengelolaan melalui vendorisasi pekerjaan perkebunan, kemitraan dengan koperasi masyarakat, serta pengelolaan lahan sementara.
Perubahan tersebut disampaikan Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun, pada 9 September 2026. Menurut Tuhu, keputusan menghentikan KSO diambil setelah perusahaan mengevaluasi sejumlah persoalan, terutama berkaitan dengan pencapaian produksi dan kondisi tanaman di lapangan.
“Pola kita memutus KSO karena tidak ada target produksi,” ujar Tuhu.
Mengapa KSO Dihentikan?
Menurut Tuhu, persoalan utama yang ditemukan bukan semata-mata mengenai siapa yang mengelola lahan, tetapi bagaimana pengelolaan tersebut menghasilkan produksi dan menjaga kondisi perkebunan.
Ia menyebut terdapat penerima KSO yang dalam praktiknya dapat berperan sebagai agen besar. Di sisi lain, kondisi sebagian tanaman kelapa sawit disebut tidak terpelihara secara optimal.
“Tanaman kelapa sawit hancur karena hanya dipanen pokok sawitnya, sedangkan areal tidak dibabat atau dibersihkan,” kata Tuhu.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa bagi Agrinas, pola pengelolaan ke depan tidak cukup hanya memberikan kewenangan mengelola lahan. Setiap pihak yang terlibat harus memiliki tanggung jawab, target dan ukuran kinerja yang jelas.
Dari KSO ke Vendorisasi
Setelah KSO dihentikan, Agrinas menyiapkan beberapa pola pengelolaan baru.
Pertama, vendorisasi pekerjaan perkebunan.
Dalam pola ini, pekerjaan tertentu diberikan kepada vendor sesuai kebutuhan operasional, mulai dari perawatan tanaman, tunas, panen, pembersihan gawangan hingga pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS).
Artinya, pekerjaan perkebunan dipisahkan berdasarkan fungsi dan kebutuhan. Vendor menjalankan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dengan target yang ditetapkan oleh Agrinas.
Kedua, kemitraan dengan koperasi masyarakat
Agrinas membuka ruang bagi koperasi masyarakat yang telah ada untuk terlibat dalam pengelolaan perkebunan. Pola ini diarahkan agar keberadaan masyarakat sekitar tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi dapat menjadi bagian dari kegiatan ekonomi perkebunan melalui mekanisme kemitraan yang jelas.
Ketiga, pengelolaan lahan sementara.
Pola ini diterapkan pada areal yang masih dalam proses penataan. Tujuannya agar lahan dan tanaman tetap terawat sembari Agrinas menentukan pola pengelolaan berikutnya.
Menurut Tuhu, pengelolaan sementara juga diperlukan untuk menjaga aset dan hasil perkebunan agar tidak mengalami kehilangan, termasuk mencegah tanaman maupun TBS dicuri atau dijarah.
Tidak Lagi Sekadar Mengelola, tetapi Harus Berproduksi
Perubahan mendasar dalam pola baru tersebut adalah adanya target produksi.
Mitra atau pihak yang mendapatkan pekerjaan tidak hanya dituntut menjalankan aktivitas di lapangan, tetapi juga harus memenuhi target yang ditetapkan Agrinas.
“Program ini semuanya ada target. Ada kewajiban produksi mitra yang wajib dicapai untuk dilaporkan kepada Agrinas,” jelas Tuhu.
Dengan sistem tersebut, Agrinas dapat menilai kinerja berdasarkan hasil yang terukur. Produksi menjadi salah satu indikator untuk menentukan apakah pengelolaan berjalan sesuai dengan tujuan perusahaan.
Model ini sekaligus menempatkan hubungan Agrinas dengan mitra dalam kerangka yang lebih terukur: siapa yang bekerja, apa pekerjaannya, berapa targetnya, bagaimana hasilnya dan bagaimana hasil tersebut dilaporkan.
Agrinas Klaim Ingin Selamatkan Aset Negara
Tuhu menegaskan perubahan pola pengelolaan tersebut bukan hanya persoalan bisnis perkebunan. Menurut dia, Agrinas memiliki tanggung jawab menjaga aset negara agar tetap produktif dan memberikan manfaat ekonomi.
“Agrinas hadir bermanfaat untuk rakyat, meningkatkan perekonomian kerakyatan yang berkelanjutan. Agrinas hadir mendukung Asta Cita Bapak Presiden RI guna swasembada pangan, energi dan air,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan perusahaan.
“Agrinas adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan keberlangsungannya dengan tata kelola GCG secara benar sesuai ketentuan,” tegas Tuhu.
Karena itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan mendukung proses pembenahan yang sedang dilakukan.
“Saya memohon kepada seluruh stakeholders, kiranya bersama Agrinas melawan kepentingan besar yang menghambat keputusan pemerintah dalam meningkatkan kekayaan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Tuhu.
Pola Baru Menjadi Ujian Tata Kelola
Perubahan dari KSO menuju vendorisasi, kemitraan koperasi dan pengelolaan sementara pada akhirnya bukan sekadar pergantian istilah dalam pengelolaan perkebunan.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana pola tersebut benar-benar diterapkan secara transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika pola baru mampu memastikan tanaman terawat, produksi meningkat, aset negara terlindungi dan masyarakat memperoleh manfaat melalui kemitraan yang jelas, kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari pembenahan tata kelola perkebunan.
Namun sebaliknya, perubahan pola juga membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak melahirkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan Agrinas ke depan tidak hanya dapat dilihat dari berakhirnya KSO, tetapi dari hasil nyata di lapangan: produktivitas kebun, keamanan aset negara, keterlibatan masyarakat serta kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.**




Komentar