Lingkungan
Beranda / Lingkungan / Kasasi PT Sawit Riau Makmur Kandas di MA, Putusan Penghentian Operasional dan Denda Rp10 Juta/Hari Jadi Sorotan

Kasasi PT Sawit Riau Makmur Kandas di MA, Putusan Penghentian Operasional dan Denda Rp10 Juta/Hari Jadi Sorotan

Foto PKS.PT.Sawit Riau Makmur  di teluk Mega.

ROKAN HILIR,Derap1News — Upaya hukum PT Sawit Riau Makmur (PT SRM) yang berada di Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir -Riau , dalam perkara gugatan lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Devendra kandas di tingkat kasasi.

Berdasarkan pantauan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu, 2 September 2026, memutus perkara tersebut dengan amar menolak permohonan kasasi PT SRM.

Putusan kasasi itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Pri Pambudi Teguh, dengan anggota Ennid Hasanuddin dan Lucas Prakoso. Panitera Pengganti tercatat Ameilia Sukmasari, S.H., M.H.

Perkara ini sebelumnya telah dimenangkan Yayasan Devendra di tingkat Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan putusannya kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Baca Juga  Gelombang Aksi Ketiga Warga Panipahan, Tuntut Pembersihan Total dari Narkoba dan Penyakit Sosial

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan PT SRM melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan adanya pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup.

Hari Santri Nasional 2026 di Rohil: Bupati Pimpin Upacara, Polri Ajak Santri Perangi Narkoba dan Radikalisme

Salah satu amar yang menjadi sorotan adalah perintah penghentian kegiatan atau operasional pabrik sampai persyaratan pengolahan air limbah menggunakan kolam dan saluran kedap air terpenuhi.

Majelis juga menetapkan uang paksa Rp10 juta per hari apabila kewajiban tersebut lalai dilaksanakan, selain membebankan biaya perkara sebesar Rp1,417,000 juta rupiah .

Kini, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi PT SRM, putusan pada tingkat sebelumnya pada prinsipnya tetap menjadi dasar hukum perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Warga Sintong Blokir Jalan, Tantang PT PHR: Perbaiki Jalan atau Hentikan Operasi

Penolakan kasasi ini sekaligus menjadi babak penting dalam sengketa lingkungan antara Yayasan Devendra dan PT SRM. Fokus berikutnya bukan lagi semata soal proses persidangan, melainkan bagaimana amar putusan tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme hukum.

Dengan demikian, perkara yang sempat berlanjut ke tingkat kasasi tersebut kini memasuki fase baru: pelaksanaan putusan dan pemenuhan kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan.

Tewaskan Penghafal Al-Qur’an Peraih Beasiswa Kairo, PT SELOG dan PT DAMIRA Diduga Lepas Tanggung Jawab

Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Kasasi MA

Kuasa Hukum Penggugat Daniel Pratama, S.H., M.H.,saat dikonfirmasi  terkait informasi tersebut, kami belum mendapatkan relas putusan kasasi perkara tersebut, akan tetapi dalam sistem informasi penelusuran perkara kami melihat bahwa perkara tersebut telah di putus dan putusannya tolak ,Ungkapnya

Baca Juga  Jikalahari Desak Polda Riau Bongkar Kejahatan Lingkungan Korporasi: PT Musim Mas Jangan Jadi Tersangka Tunggal

” Kami mengapresiasi atas putusan dari hakim agung tersebut dan setelah kami mendapatkan relas pemberitahuan secara resmi maka dapat dikatakan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan dapat segera di jalankan,” Tegasnya .

Menurutnya, putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Pihaknya berharap putusan kasasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi penyelesaian yang adil bagi para pihak yang berperkara.

“Sekali lagi kami menghormati proses peradilan dan berterima kasih kepada Majelis Hakim , Selanjutnya, kami berharap putusan ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberikan kepastian serta keadilan hukum,”Ungkapnya.

Pemko Pekanbaru Tegas Cegah Aktifitas LGBT di Kafe Laksamana Muda

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *