
ROKAN HILIR,Derap1News — Upaya hukum PT Sawit Riau Makmur (PT SRM) yang berada di Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir -Riau , dalam perkara gugatan lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Devendra kandas di tingkat kasasi.
Berdasarkan pantauan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu, 2 September 2026, memutus perkara tersebut dengan amar menolak permohonan kasasi PT SRM.
Putusan kasasi itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Pri Pambudi Teguh, dengan anggota Ennid Hasanuddin dan Lucas Prakoso. Panitera Pengganti tercatat Ameilia Sukmasari, S.H., M.H.
Perkara ini sebelumnya telah dimenangkan Yayasan Devendra di tingkat Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan putusannya kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan PT SRM melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan adanya pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup.
Salah satu amar yang menjadi sorotan adalah perintah penghentian kegiatan atau operasional pabrik sampai persyaratan pengolahan air limbah menggunakan kolam dan saluran kedap air terpenuhi.
Majelis juga menetapkan uang paksa Rp10 juta per hari apabila kewajiban tersebut lalai dilaksanakan, selain membebankan biaya perkara sebesar Rp1,417,000 juta rupiah .
Kini, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi PT SRM, putusan pada tingkat sebelumnya pada prinsipnya tetap menjadi dasar hukum perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penolakan kasasi ini sekaligus menjadi babak penting dalam sengketa lingkungan antara Yayasan Devendra dan PT SRM. Fokus berikutnya bukan lagi semata soal proses persidangan, melainkan bagaimana amar putusan tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme hukum.
Dengan demikian, perkara yang sempat berlanjut ke tingkat kasasi tersebut kini memasuki fase baru: pelaksanaan putusan dan pemenuhan kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan.
Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Kasasi MA
Kuasa Hukum Penggugat Daniel Pratama, S.H., M.H.,saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, kami belum mendapatkan relas putusan kasasi perkara tersebut, akan tetapi dalam sistem informasi penelusuran perkara kami melihat bahwa perkara tersebut telah di putus dan putusannya tolak ,Ungkapnya
” Kami mengapresiasi atas putusan dari hakim agung tersebut dan setelah kami mendapatkan relas pemberitahuan secara resmi maka dapat dikatakan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan dapat segera di jalankan,” Tegasnya .
Menurutnya, putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Pihaknya berharap putusan kasasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi penyelesaian yang adil bagi para pihak yang berperkara.
“Sekali lagi kami menghormati proses peradilan dan berterima kasih kepada Majelis Hakim , Selanjutnya, kami berharap putusan ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberikan kepastian serta keadilan hukum,”Ungkapnya.




Komentar