Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Dana BOS SD Advent Bangko Kiri Jadi Sorotan, Rp21,9 Juta Pengembangan Perpustakaan Kini Didalami Polres Rohil

Dana BOS SD Advent Bangko Kiri Jadi Sorotan, Rp21,9 Juta Pengembangan Perpustakaan Kini Didalami Polres Rohil

Foto Patriot Lumbanraja saat koordinasi dengan Penyidik Polres Rohil .

ROKAN HILIR,Derap1News – Sorotan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Advent Bangko Kiri, Kelurahan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, memasuki babak baru.

Laporan dugaan penyalahgunaan Dana BOS tersebut kini masih dalam proses penyidikan Polres Rokan Hilir. Aparat penegak hukum disebut tengah mendalami sejumlah hal terkait penggunaan anggaran sekolah, termasuk realisasi dana pada pos pengembangan perpustakaan tahun anggaran 2025/2026 yang nilainya mencapai sekitar Rp21,9 juta.

Keterangan terbaru datang langsung dari pihak penyidik Polres Rohil. Saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 7 September 2026, penyidik Polres Rohil Aipda Cipta Tambak, S.H., membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Saat ini masih dalam penyidikan. Kami masih di Pekanbaru, lagi ada urusan. Rencana minggu depan kita periksa,” kata Aipda Cipta Tambak.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa laporan mengenai dugaan penggunaan Dana BOS di SD Advent Bangko Kiri belum berhenti pada tahap laporan, tetapi masih berproses di tingkat penyidikan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Kasasi PT Sawit Riau Makmur Kandas di MA, Putusan Penghentian Operasional dan Denda Rp10 Juta/Hari Jadi Sorotan

Sebelumnya, realisasi Dana BOS SD Advent Bangko Kiri mencatat anggaran sekitar Rp21,9 juta pada pos pengembangan perpustakaan.

Baca Juga  Pemdes Keban Jati Gelar Musyawarah Pra Pelaksana Pembangunan Tahun  2025

Anggaran tersebut tercatat dalam dua tahap, yakni sekitar Rp10,970 juta pada tahap pertama dan sekitar Rp11,021 juta pada tahap kedua.

Dari penelusuran media, dana tersebut disebut digunakan untuk pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) bagi sekitar 90 peserta didik.

Di sinilah persoalan mulai menjadi perhatian. Bukan semata karena sekolah mengalokasikan Dana BOS untuk buku, melainkan karena perlu dipastikan apakah rencana anggaran, proses pengadaan, nilai belanja, barang yang diterima, hingga laporan pertanggungjawabannya benar-benar sesuai.

Jika dana sekitar Rp21,9 juta tersebut benar digunakan untuk pembelian buku bagi 90 siswa, maka penyidik dapat menelusuri antara lain jumlah buku yang dibeli, jenis dan spesifikasi buku, harga satuan, penyedia, mekanisme pembayaran, bukti transaksi, dokumen penerimaan barang serta keberadaan fisik buku.

Mantan Bendahara Desa Padang Siring Kecamatan Seginim Berpotensi Dilaporkan

Dengan nilai sekitar Rp21,9 juta dan jumlah sekitar 90 siswa, rata-rata anggaran mencapai sekitar Rp243 ribu per siswa. Namun angka tersebut tidak dapat dijadikan bukti telah terjadi penyimpangan. Besaran tersebut harus diuji melalui dokumen pengadaan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui proses penggunaannya.

Baca Juga  Meski Diguyur Hujan, Kajati Maluku dan Forkopimda Khidmat Ikuti Upacara HUT RI ke-80

Sorotan terhadap pos “pengembangan perpustakaan” juga perlu ditempatkan secara proporsional.

Pengembangan perpustakaan tidak otomatis berarti sekolah harus membangun gedung atau ruangan perpustakaan baru. Pengembangan dapat berupa pengadaan koleksi buku dan peningkatan layanan perpustakaan sepanjang sesuai ketentuan serta tercantum dalam perencanaan anggaran sekolah.

Karena itu, substansi yang perlu dijawab bukan hanya apakah terdapat bangunan perpustakaan atau tidak.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah anggaran Rp21,9 juta tersebut benar-benar dibelanjakan sebagaimana direncanakan, apakah barang yang dilaporkan benar-benar diterima sekolah, dan apakah seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan?

Kerusuhan 27 Agustus Disorot IPW, Polda Metro Jaya Diminta Telusuri Dugaan Dalang dan Aliran Dana

Hal tersebut kini menjadi bagian yang penting untuk didalami dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan Pekan Depan Dinanti

Rencana pemeriksaan pada pekan depan menjadi perkembangan yang dinantikan publik.

Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai alur penggunaan Dana BOS, pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, serta kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi sebenarnya di sekolah.

Baca Juga  Wakil Bupati Rokan Hilir Pimpin Upacara Bersama, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk mendalami lebih lanjut berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.

Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan dana dapat dibuktikan sesuai ketentuan, maka proses pemeriksaan juga penting untuk memberikan kepastian dan membersihkan pihak sekolah dari dugaan yang tidak terbukti.

Kepala SD Advent Bangko Kiri, Rudi Tamba, S.Pd., sebelumnya telah dikonfirmasi media untuk memperoleh penjelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut. Konfirmasi dilakukan sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan.

Hingga proses penyidikan selesai, media tetap menempatkan persoalan ini sebagai dugaan dan tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan. Penentuan ada atau tidaknya penyalahgunaan anggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Kini publik menunggu langkah Polres Rohil selanjutnya.

Pemeriksaan pekan depan diharapkan mampu menjawab pertanyaan yang berkembang: ke mana sebenarnya anggaran Rp21,9 juta pada pos pengembangan perpustakaan tersebut direalisasikan dan apakah seluruh penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan?

Jawaban atas pertanyaan itu kini berada pada proses penyidikan Polres Rohil.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *