
ROKAN HILIR,Derap1News — Dua pria berinisial H (29) dan B (30) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Keduanya ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah tempat cucian sepeda motor di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Seremban Jaya.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 12 bungkus plastik yang diduga berisi sabu, berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Rian Rahmadi, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah cucian sepeda motor,” kata Rian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan H dan B. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disebut disimpan di dalam kotak permen dan kotak rokok.
Selain itu, polisi turut menemukan timbangan digital, sekop yang dibuat dari pipet, telepon seluler, serta uang tunai.
Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, H mengaku barang yang ditemukan tersebut merupakan milik B. H disebut akan memperoleh keuntungan setelah seluruh barang diduga sabu tersebut terjual.
B kemudian disebut mengakui kepemilikan barang tersebut.
Penggeledahan Berlanjut ke Rumah
Polisi kemudian membawa kedua pria tersebut ke rumah B di Jalan Suko Mulyo, Kepenghuluan Seremban Jaya, untuk dilakukan penggeledahan lanjutan.
“Di rumah salah satu terduga, tim kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, termasuk paket yang diduga sabu, alat hisap atau bong, sekop, serta timbangan digital,” ujar Rian.
Dari keseluruhan rangkaian penggeledahan, polisi mengamankan 12 bungkus plastik yang diduga berisi sabu.
Barang tersebut terdiri dari dua bungkus plastik klip merah ukuran besar, empat bungkus plastik klip merah ukuran kecil, dan enam bungkus plastik bening.
Polisi juga mengamankan dua timbangan digital, satu bong, dua sekop yang terbuat dari pipet, tiga unit telepon seluler, sejumlah plastik klip kosong, dua kotak permen, satu kotak rokok, satu dompet, serta uang tunai dengan total sekitar Rp1,95 juta.
Seluruh barang bukti bersama H dan B kini telah diamankan di Polsek Rimba Melintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses hukum terhadap kedua terduga masih berjalan. Mereka tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**




Komentar