Hukrim
Beranda / Hukrim / Sudah Pernah di Eksekusi,Sengketa Lahan 600 Hektare Kembali Memanas, Kelompok Tani Rantau Bais Minta Polres Rohil Turun Tangan

Sudah Pernah di Eksekusi,Sengketa Lahan 600 Hektare Kembali Memanas, Kelompok Tani Rantau Bais Minta Polres Rohil Turun Tangan

Foto dokumen laporan Pengaduan ke Polres Rohil yang diterima redaksi Derap1News.

ROKAN HILIR,Derap1News — Persoalan penguasaan lahan kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu (KTRBT) melaporkan dugaan penyerobotan lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari areal kelompok tani kepada Kapolres Rokan Hilir.

Laporan tersebut disampaikan Ketua KTRBT H. Arifin Achmad bersama Sekretaris KTRBT Marihot Sianturi pada Rabu, (19/8/2026),
Dalam surat pengaduan yang diterima redaksi, pihak kelompok tani meminta aparat kepolisian mengusut dugaan penguasaan lahan tanpa hak yang disebut telah terjadi sejak 2025.

Dalam laporan itu, pihak KTRBT menyebut lahan yang dipersoalkan berada di wilayah Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, dengan luas sekitar 600 hektare. Mereka mengklaim areal tersebut merupakan bagian dari lahan yang sebelumnya diperuntukkan bagi Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu.

Berdasarkan dokumen yang dilampirkan dalam pengaduan, KTRBT menyebut kelompok tani tersebut telah berdiri sejak 12 Juli 1995 di Desa Rantau Bais. Selanjutnya, kelompok tani memperoleh pencadangan lahan sekitar 2.000 hektare berdasarkan Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkalis Nomor 525/EK/568 tertanggal 6 Mei 1996 tentang rekomendasi izin lokasi perkebunan.

Baca Juga  Kakek Kandung Jadi Tersangka, Kasus Kekerasan Seksual Anak 4 Tahun di Rohil Berujung Maut

Persoalan lahan kemudian berkembang menjadi sengketa hukum. KTRBT dalam laporannya menyebut sebagian lahan sekitar 600 hektare pernah dikuasai dan digarap oleh almarhum Affandi Tungkang bersama sejumlah pihak.

Sabu 12,68 Gram Diamankan di Bagan Batu, Polres Rohil Dalami Sosok Pemasok Berinisial M

Menurut KTRBT, sengketa tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dimenangkan oleh pihak kelompok tani. Bahkan, berdasarkan keterangan dalam laporan, pada Juli 2012 telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir terhadap lahan seluas sekitar 600 hektare tersebut.

Kelompok tani juga melampirkan sejumlah dokumen sebagai dasar pengaduan, di antaranya akta pendirian kelompok tani, surat pencadangan lahan dari pemerintah daerah, putusan Pengadilan Negeri, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1226 K/Pdt/1999, peta lahan yang disebut dikeluarkan BPN, serta surat pernyataan mengenai tidak adanya tumpang tindih lahan.

Baca Juga  Terbukti Miliki Sabu 5,84 Gram, Rahman Dihukum 7 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Namun, persoalan kembali muncul pada 2025. KTRBT menduga lahan yang mereka klaim tersebut kembali dikuasai dan digarap oleh H. Achmad Zarul bersama H. Tundit dan sejumlah pihak lainnya yang dalam laporan disebut sebagai kelompok 838.

Pihak pelapor menyebut telah menyampaikan keberatan kepada pihak yang dilaporkan dengan menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari lahan yang mereka klaim sebagai milik Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu. Namun, menurut pengaduan tersebut, aktivitas perkebunan sawit di atas lahan yang disengketakan masih berlangsung.

Atas kondisi tersebut, KTRBT mengaku mengalami kerugian dan meminta Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyerobotan lahan tersebut secara objektif berdasarkan dokumen, bukti-bukti serta keterangan para pihak.

Antisipasi Dampak Asap Karhutla, Polres Rohil Bagikan Ratusan Masker ke Masyarakat

“Pelapor berharap masalah ini dapat ditangani oleh pihak Polres Rohil dengan cepat sesuai harapan masyarakat yang menginginkan keadilan,” demikian inti permohonan dalam surat pengaduan tersebut.

Baca Juga  Lawan Abrasi dengan Aksi Nyata, Mahasiswa KKN BERDAMPAK Unri Hijaukan Pesisir Tenggayun Raya

Untuk memperkuat laporan, KTRBT turut mencantumkan sejumlah nama sebagai saksi, di antaranya Hadi dan Saldy Penjaitan.

Minta Polisi Usut Berdasarkan Bukti

Laporan tersebut sekaligus menempatkan aparat penegak hukum sebagai pihak yang diharapkan dapat mengurai kembali status dan riwayat penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa.

Sebab, selain adanya klaim kepemilikan dan penguasaan lahan, pihak pelapor juga menyebut pernah terdapat proses hukum dan eksekusi pengadilan terhadap objek lahan tersebut.

Datuk Penghulu Jadi Tersangka, 3 Hektare Kawasan Mangrove Rohil Diduga Dibuka, Excavator Diamankan

Karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen, putusan pengadilan, peta bidang, riwayat penguasaan tanah, serta keterangan para pihak sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas tuduhan dugaan penyerobotan lahan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang dilaporkan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *