
ROKAN HILIR,Derap1News – Situasi di sebuah rumah warga di Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, mendadak memanas. Seorang pria berinisial GH alias GB diduga menyerang warga berinisial AM menggunakan senjata tajam jenis parang hingga korban mengalami luka robek pada bagian dagu.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu malam, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah korban yang berada di Jalan Sarang Elang, RT 011/RW 006, Kepenghuluan Jumrah.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Rimba Melintang, kejadian bermula ketika GH alias GB datang ke rumah AM dalam kondisi marah.
Terduga kemudian mempertanyakan persoalan yang berkaitan dengan seseorang yang disebut sebagai bapak angkatnya. Dalam laporan tersebut, GH disebut sempat melontarkan pertanyaan, “Kenapa kau tampar bapak angkatku?”
Situasi kemudian diduga berubah menjadi aksi kekerasan.
Tanpa banyak bicara, GH alias GB disebut mengeluarkan senjata tajam berupa parang dan mengayunkannya ke arah wajah korban.
Serangan tersebut mengenai bagian dagu AM hingga menyebabkan luka robek.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Rimba Melintang pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 14.11 WIB.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/13/VIII/2026/SPKT/Polsek Rimba Melintang/Polres Rokan Hilir/Polda Riau.
Polisi Bergerak Cepat, Terduga Diamankan Sore Hari
Laporan korban langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang.
Ps. Kanit Reskrim Aipda Wahyudi, S.H. melaporkan perkara tersebut kepada Kapolsek Rimba Melintang Ipda Rian Rahmadi, S.H., M.H.
Kapolsek kemudian memerintahkan tim melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan terlapor.
Upaya polisi membuahkan hasil pada hari yang sama.Sekitar pukul 19.26 WIB, atau kurang lebih lima jam setelah laporan diterima, tim memperoleh informasi bahwa GH alias GB berada di rumahnya di kawasan Jalan Jauhari Mais, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang.
Petugas langsung bergerak menuju lokasi. GH alias GB akhirnya berhasil diamankan tanpa menunggu waktu lama dan kemudian dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Disangkakan Penganiayaan dengan Rencana Lebih Dahulu
Perkara ini menjadi perhatian karena polisi menerapkan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan, terkait dugaan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat.
Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mendalami dugaan terjadinya kekerasan, tetapi juga akan menguji secara hukum unsur-unsur yang dipersangkakan, termasuk rangkaian peristiwa dan dugaan adanya perencanaan.
Namun, status GH alias GB dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai terduga, karena proses hukum masih berjalan dan pembuktian akhir merupakan kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan.
Luka di Wajah Jadi Bukti Awal
Luka yang dialami AM menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Polisi perlu memastikan secara medis tingkat luka korban sekaligus mencocokkannya dengan keterangan korban, saksi, alat bukti serta hasil pemeriksaan terhadap terduga.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang.
Perkembangan perkara selanjutnya akan menentukan apakah seluruh unsur pasal yang dipersangkakan dapat dibuktikan secara hukum.
Kepolisian juga diharapkan mengungkap secara terang motif di balik dugaan penyerangan tersebut, termasuk persoalan yang menjadi pemicu hingga berujung pada penggunaan senjata tajam.
Hingga berita ini diterbitkan, GH alias GB masih berstatus terduga dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan perkara hukum.**




Komentar