Hukrim
Beranda / Hukrim / Buang Bungkusan Saat Kabur, Dua Pria Diciduk Polisi Bawa Sabu 60,81 Gram

Buang Bungkusan Saat Kabur, Dua Pria Diciduk Polisi Bawa Sabu 60,81 Gram

Dua tersangka saat diamankan di Mapolres Rohil .

ROKAN HILIR,Derap1News – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 60,81 gram di Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Senin (5/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial W alias R Bin IY (26), warga Sinaboi, dan AR alias R Bin (Alm) M.N. (39), warga Bangko.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan H. Salam, Kelurahan Jumrah. Saat tiba di lokasi, tim Opsnal Unit II Satres Narkoba Polres Rohil mendapati dua orang berada di pekarangan rumah warga.

Petugas kemudian mengamankan salah seorang di antaranya. Sementara seorang lainnya berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah sembari membuang sebuah bungkusan berwarna hitam.

Polisi langsung melakukan pengejaran. Upaya melarikan diri tersebut akhirnya terhenti setelah petugas berhasil menangkapnya.

Zaman AI, Data di Laptop Bisa “Keluar” Diam-Diam, Ini yang Perlu Diwaspadai

Bungkusan hitam yang sebelumnya dilempar ditemukan petugas. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 60,81 gram.

Baca Juga  Tega Bubuhkan Racun Tikus ke Minuman Anak Tirinya , Seseorang IRT di Gelandang ke Polsek Pujud

Dalam pemeriksaan awal, W mengakui narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku dan hasilnya menunjukkan reaksi positif terhadap zat narkotika.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik kemasan, satu unit telepon seluler merek Infinix, serta sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas mereka.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Anton, S.H., menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menurutnya, pengungkapan sabu dalam jumlah puluhan gram tersebut menjadi perhatian serius karena narkotika tidak hanya berdampak terhadap pengguna, tetapi juga berpotensi memperluas jaringan peredaran di tengah masyarakat.

Gagal Edar! Polisi Bekuk TS di Bagan Batu, 40,24 Gram Sabu Disita

“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di Rokan Hilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  Trump Tuntut Iran Menyerah Tanpa Syarat, Konflik Timur Tengah Kian Memanas

Polisi juga menyatakan akan mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya.

Kedua terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana terkait.

Berkas perkara selanjutnya dipersiapkan untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Polres Rohil kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Polsek Pujud Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Tanjung Medan, Pria 33 Tahun Diamankan

Pengungkapan kasus tersebut, menurut kepolisian, tidak terlepas dari informasi masyarakat yang menjadi salah satu pintu masuk bagi petugas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Rokan Hilir.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *