
JAKARTA, Derap1News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Komjen Suyudi telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR menyatakan menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Persetujuan itu disampaikan setelah Komisi III mendengarkan pemaparan visi dan misi serta melakukan proses uji kelayakan terhadap Suyudi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian membacakan hasil pembahasan Komisi III dalam rapat paripurna.
“Komisi III DPR RI telah secara aklamasi menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Habiburokhman.
Setelah pembacaan hasil Komisi III, Ketua DPR RI Puan Maharani mengambil alih pimpinan rapat untuk meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir.
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Dengan persetujuan tersebut, DPR menyatakan menerima hasil uji kelayakan dan kepatutan Komisi III terhadap Suyudi Ario Seto.
Suyudi sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Suyudi sebagai calon Kapolri melalui Surat Presiden tertanggal 30 September 2026 yang juga memuat usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Tahapan pencalonan tersebut kemudian diproses DPR melalui Komisi III sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan lembaga legislatif.
Dengan demikian, pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahapan lanjutan setelah DPR memberikan persetujuan terhadap usulan Presiden tersebut.**




Komentar