
ROKAN HILIR,Derap1News – Peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengamankan seorang pria berinisial TS alias T (24), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat total 40,24 gram. Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Minggu (4/10/2026) di sebuah warung yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah.
TS, warga Kampung Suka Rame, Bagan Batu, diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Rohil bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di warung tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di balik dinding kamar.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke kediaman tersangka yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi penangkapan. Dari kamar pribadi tersangka, petugas kembali menemukan satu paket besar sabu yang disimpan di dalam sebuah koper.
Jika ditotal, barang bukti sabu yang diamankan mencapai 40,24 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni timbangan digital, plastik kemasan berbagai ukuran, dua unit telepon seluler, uang tunai Rp358 ribu, tas, serta koper yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan mengaku telah menjual sabu. Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil negatif.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus memburu jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Rokan Hilir. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam membersihkan wilayah dari barang haram yang merusak masa depan generasi,” ujar Ronni menyampaikan pernyataan Kapolres.
Menurutnya, jumlah sabu yang diamankan menjadi perhatian serius dan penyidik masih akan mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Dengan sabu seberat 40,24 gram, ini jelas bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan tujuan diedarkan. Kami akan telusuri jejak jaringan di baliknya hingga ke sumber pasokan,” tegasnya.
Kepolisian juga mengapresiasi laporan masyarakat yang dinilai membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Sinergi antara warga dan kepolisian adalah kunci utama. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah tidak diam melihat lingkungannya dirusak. Mari kita jaga Rokan Hilir tetap bersih dari narkoba,” tambahnya.
Saat ini TS telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk proses hukum selanjutnya.
Kepolisian juga masih mendalami asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.**




Komentar