
ROKAN HILIR,Derap1News – Dugaan pembukaan kawasan hutan mangrove di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, berujung pada proses hukum. Polisi menetapkan seorang Datuk Penghulu atau Penghulu Teluk Piyai berinisial HW (28) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Polda Riau melalui Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli, hingga gelar perkara.
Perkara ini mencuat setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengelolaan atau pembukaan lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penyidik kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta mendalami status kawasan dan aktivitas yang berlangsung di atas lahan tersebut.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pengecekan ke lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan status kawasan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut,” kata Akmadi, Selasa (25/8/2026).
Lokasi yang menjadi objek penyelidikan berada di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai. Berdasarkan hasil pengecekan koordinat, lokasi tersebut terindikasi berada di dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Yang menjadi perhatian, di lokasi tersebut ditemukan aktivitas pengerjaan lahan menggunakan alat berat dengan luasan sekitar tiga hektare.
Polisi juga mengamankan satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF yang diduga digunakan dalam aktivitas pengerjaan lahan tersebut.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aktivitas pembukaan lahannya, tetapi juga karena lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir,” ujar Akmadi.
Dari Laporan Warga hingga Penetapan Tersangka
Penyidik selanjutnya mendalami siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembukaan lahan tersebut. Pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan ahli dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum akhirnya polisi menggelar perkara.
Hasilnya, HW ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026).
HW kemudian dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/8/2026). Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap HW untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Penetapan seorang Penghulu sebagai tersangka membuat perkara ini menjadi sorotan. Sebab, aktivitas yang diselidiki bukan sekadar persoalan pembukaan lahan, tetapi menyangkut kawasan yang disebut polisi memiliki fungsi ekologis penting sebagai hutan mangrove.
Mangrove merupakan ekosistem pesisir yang berperan sebagai pelindung alami garis pantai, habitat berbagai jenis biota serta memiliki fungsi dalam menyimpan karbon. Karena itu, aktivitas pembukaan kawasan mangrove tanpa dasar hukum dan perizinan yang sesuai berpotensi menimbulkan persoalan ekologis maupun hukum.
Polisi Tegaskan Green Policing
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Akmadi menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Green Policing Polda Riau, yakni pendekatan kepolisian yang tidak hanya mengedepankan pencegahan dan edukasi, tetapi juga penegakan hukum terhadap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan dan merusak lingkungan.
“Prinsipnya jelas, pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan dengan tetap menghormati aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan hutan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini kini masih berproses di tingkat penyidikan. Polisi akan mendalami lebih lanjut peran tersangka, dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan, status kawasan, legalitas aktivitas pembukaan lahan, serta pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, penetapan HW sebagai tersangka merupakan proses hukum yang masih berjalan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.**




Komentar