Hukrim
Beranda / Hukrim / 14 Hari Operasi, 525 Rakit PETI Dimusnahkan, Polda Riau Tegaskan Perang terhadap Tambang Ilegal

14 Hari Operasi, 525 Rakit PETI Dimusnahkan, Polda Riau Tegaskan Perang terhadap Tambang Ilegal

Tim Kombes Pol Apri Fajar Hermanto bersama Polres Kuansing terkait PETI

Kuantan Singingi,Derap1News – Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi terus memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, sebanyak 525 rakit PETI dimusnahkan dan 56 titik dipasangi plang larangan selama operasi yang berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus 2026. Minggu (16/8/2026).

Operasi dipimpin Direktur Ditpolairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto, S.I.K., selaku Kaopsda, dengan melibatkan personel gabungan Polda Riau, Polres Kuantan Singingi dan Polsek rayonisasi.

Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan, penindakan dilakukan sebagai langkah untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Baca Juga  Kasus Pesangon Tak Dibayar dan Kredit Macet Bayangi Bank Rohil

“Penindakan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Kombes Pol Apri Fajar Hermanto.

Menurutnya, pemberantasan PETI membutuhkan kerja sama semua pihak. Kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Abrasi Gerus 1.700 Hektare, Menteri LH Dorong Rehabilitasi 500 Hektare Mangrove di Kuala Selat

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, segera informasikan kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti,” ungkap Kombes Pol Apri Fajar Hermanto.

Baca Juga  Cegah Abrasi di Jalan Astra, PUTR Rohil Bangun Turap

Pelaksanaan Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 mengacu pada Rencana Operasi Nomor R/Renops/9/VII/OPS.1.3/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Penegakan Hukum Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi.

Selama pelaksanaan operasi, petugas melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI dengan memusnahkan ratusan rakit serta memasang plang larangan di sejumlah titik yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi dalam menekan aktivitas PETI, menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah**

Pidato Kenegaraan Prabowo: Dari MBG hingga Tambang Ilegal, Presiden Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *