Hukrim
Beranda / Hukrim / Polsek Bagan Sinembah Bongkar Dugaan Peredaran Ekstasi, 9 Butir Disita dan Dua Pria Diamankan

Polsek Bagan Sinembah Bongkar Dugaan Peredaran Ekstasi, 9 Butir Disita dan Dua Pria Diamankan

Foto dua tersangka dan BB yang diamankan pihak Polsek Bangan Sinembah .

ROHIL, Derap1News – Jajaran Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DD alias B dan YA. Dari tangan salah satu terduga pelaku, petugas menyita sembilan butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 3,8 gram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Imam Munandar, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

Baca Juga  Terungkap! Akta Cerai Palsu Gagalkan Pernikahan Janda di Rokan Hilir

Menurut Kapolsek, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di sekitar Jalan Imam Munandar, tepatnya kawasan Simpang Riset.

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI dalam Kasus DJKA Medan

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Bagan Sinembah dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat penyelidikan, petugas mendapati sejumlah orang yang melintas menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan dua orang laki-laki.

Dalam penggeledahan terhadap DD alias B, petugas menemukan sembilan butir pil berwarna oranye yang diduga ekstasi. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam kantong celana sebelah kanan.

Baca Juga  KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Ketua Pengadilan, Sita Uang USD 50 Ribu

Selain barang bukti yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing satu unit OPPO warna hitam dan VIVO warna Dawn Gold.

Dua sepeda motor juga diamankan sebagai barang bukti, yakni satu unit Yamaha NMAX warna merah dan satu unit Honda Beat Street warna hitam, masing-masing berikut kunci kontak.

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Ombudsman Bongkar Dugaan Klaster Hunian Mewah

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua orang yang diamankan. Hasilnya, DD alias B dinyatakan positif mengandung MET, sementara YA dinyatakan negatif MET.

Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga  Sertijab Dua Pejabat, Kejari Rohil Perkuat Kinerja dan Integritas Lembaga

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, pemeriksaan urine, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Riau Zero Karhutla, Satgas Tetap Siaga Cegah Api Kembali Muncul

Kedua orang tersebut masih menjalani proses hukum. Status dan keterlibatan masing-masing akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *