Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / P3-TGAI Muara Tiga Disorot, Prinsip Swakelola dan Keterlibatan P3A Dipertanyakan

P3-TGAI Muara Tiga Disorot, Prinsip Swakelola dan Keterlibatan P3A Dipertanyakan

Proyek Irigasi yang jadi Sorotan.

BENGKULU SELATAN, Derap1News – Pelaksanaan proyek peningkatan jaringan irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Kementerian PUPR di Desa Muara Tiga, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan, menjadi sorotan.

Sorotan tersebut bukan semata terkait hasil pekerjaan fisik, melainkan menyangkut mekanisme swakelola dan keterlibatan kelompok penerima manfaat yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.

Informasi yang dihimpun Derap1News dari lapangan menyebutkan, pekerjaan irigasi tersebut diduga melibatkan sejumlah tenaga kerja yang bukan anggota Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) maupun masyarakat yang tergabung dalam kelompok penerima manfaat. Bahkan, sebagian pekerja disebut berasal dari luar Kecamatan Kedurang.

Dugaan lainnya, pelaksanaan pekerjaan di lapangan disebut-sebut dikoordinasikan oleh seorang oknum kepala desa yang berdasarkan informasi awal bukan merupakan ketua maupun anggota P3A penerima Program P3-TGAI.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar siapa yang mengerjakan proyek, tetapi menyentuh pertanyaan lebih mendasar: apakah prinsip swakelola dan tujuan pemberdayaan kelompok penerima manfaat benar-benar berjalan sebagaimana mestinya?

Bunuh Ayah Kandung dengan Martil, Zulfredy Divonis 12 Tahun Penjara

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku jarang melihat keterlibatan anggota kelompok penerima manfaat dalam pekerjaan sejak proyek tersebut dimulai.

Baca Juga  Bupati Rohil Apresiasi Ketegasan Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove, Harap Jadi Efek Jera bagi Pelaku

“Yang kami lihat sehari-hari, sebagian besar yang bekerja bukan anggota kelompok. Setahu kami mereka berasal dari luar Kecamatan Kedurang. Yang mengatur pekerjaan juga bukan pengurus kelompok, melainkan diduga dikoordinasikan oleh oknum kepala desa. Karena itu kami berharap instansi terkait turun langsung untuk mengecek kondisi sebenarnya di lapangan,” ungkap sumber tersebut.

Menurut dia, Program P3-TGAI semestinya tidak hanya dilihat dari pembangunan fisik jaringan irigasi, tetapi juga dari aspek pemberdayaan masyarakat yang menjadi salah satu tujuan program.

“Program ini kan sebenarnya untuk memberdayakan kelompok petani pemakai air. Kalau memang seluruh pekerjaan diserahkan kepada orang lain, tentu tujuan pemberdayaan itu menjadi dipertanyakan. Kami hanya ingin semuanya berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Swakelola Jadi Titik Sorotan

Tuntutan Jaksa 6,5 Tahun, Dua Terdakwa Kasus Sabu dan Ganja di Rohil Divonis 6 Tahun

Program P3-TGAI merupakan program pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan jaringan irigasi sekaligus mendorong partisipasi masyarakat melalui kelompok penerima manfaat.

Baca Juga  Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Rohil Kukuhkan 41 Pejabat Baru

Dalam mekanisme swakelola, kelompok penerima seperti P3A, GP3A atau IP3A memiliki peran penting dalam pelaksanaan kegiatan. Karena itu, dugaan mengenai minimnya keterlibatan anggota kelompok serta adanya pihak luar yang mengendalikan pekerjaan menjadi hal yang perlu diklarifikasi secara terbuka.

Apabila benar pekerjaan lebih banyak dilakukan oleh pihak di luar kelompok penerima manfaat atau pelaksanaan pekerjaan dikendalikan pihak yang bukan pengurus maupun anggota P3A, kondisi tersebut patut diperiksa oleh instansi terkait untuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan pedoman program.

Terlebih, substansi swakelola tidak hanya berkaitan dengan bagaimana sebuah bangunan irigasi selesai dikerjakan. Ada aspek partisipasi, pemberdayaan, keterlibatan masyarakat, serta manfaat ekonomi bagi kelompok penerima yang juga perlu dipastikan berjalan.

Dengan demikian, verifikasi di lapangan menjadi penting agar program pemerintah yang menggunakan anggaran negara tersebut tidak hanya menghasilkan bangunan fisik, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat sebagaimana tujuan program.

Cegah Stunting Sejak Dini, Pemdes Gelumbang Dorong Peran Aktif Keluarga dan Masyarakat

Instansi Diminta Turun Mengecek

Baca Juga  Polda Riau Gagalkan Narkoba Jaringan Malaysia Senilai Rp31 Miliar, Dua Kurir Ditangkap

Munculnya informasi tersebut diharapkan menjadi perhatian bagi pihak terkait untuk melakukan pengecekan langsung, termasuk memastikan siapa yang terlibat sebagai pekerja, siapa yang mengoordinasikan kegiatan, bagaimana peran P3A penerima manfaat, serta apakah mekanisme pelaksanaan telah sesuai dengan ketentuan swakelola.

Hingga berita ini diterbitkan, Derap1News masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Ketua P3A penerima Program P3-TGAI, Pemerintah Desa Muara Tiga, pendamping program, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Balai Wilayah Sungai selaku pihak yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program.

Konfirmasi tersebut penting untuk menguji informasi yang berkembang di lapangan sekaligus memberikan gambaran yang berimbang kepada publik.

Derap1News membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan berdasarkan informasi awal yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Media tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum adanya keterangan resmi dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.**

(Tono)

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *