Hukrim
Beranda / Hukrim / Polres Rohul Ungkap 1,03 Kg Sabu dan 246 Ekstasi, Seorang Pria Diduga Bandar Diamankan

Polres Rohul Ungkap 1,03 Kg Sabu dan 246 Ekstasi, Seorang Pria Diduga Bandar Diamankan

Foto Kapolres Rohul dan Kasat Narkoba saat menggelar Konfrensi pers (24/8/2026).

ROKAN HULU,Derap1News — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial A alias J (39) diamankan polisi dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram sabu serta 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. saat memimpin konferensi pers di Mapolres Rohul, Senin (24/8/2026) pagi. Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H. dan Kasi Humas di hadapan puluhan wartawan dari berbagai media.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rambah. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Baca Juga  Digerebek di Kebun Sawit, Jaringan Narkoba di Bangko Pusako Sita 43,3 Gram Sabu, Ekstasi hingga 283 Peluru Tajam Disita

Pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kemudian melakukan penindakan di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah. A alias J berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Anggaran Makan-Minumnya Tembus Rp30 Juta Sekali Kegiatan, Belanja Rapat Puskesmas Talang Randai Dipertanyakan

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Hasilnya, ditemukan 10 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan mencapai 1.030 gram, serta 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.

Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang tersebut antara lain tiga pak plastik klip bening, satu tas washbag, satu kotak kaca pirex, tujuh buah lakban warna putih, tujuh gulung lakban warna putih, tiga unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, ia juga menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga  Bertemu Advokat Dr Eko Saputra SH MH, Masyarakat Lubuk Gaung Segera Gugat PT SDS, Pemko Dumai Turut Tergugat

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Jakbar Ungkap Sindikat Produksi dan Peredaran Upal, Cetak Puluhan Ribu Lembar Sejak Januari

Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gustianto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

«“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika,” tegas Dendy.»

Baca Juga  Gugatan Aktivis Lingkungan Dikabulkan, Pengadilan Perintahkan PKS SRM Hentikan Operasi

188 Kasus Diungkap Sepanjang 2026

Pengungkapan kasus tersebut menambah panjang daftar keberhasilan Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika.

Berdasarkan data yang disampaikan kepolisian, sepanjang 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Rokan Hulu telah mengungkap 188 kasus narkotika dengan total 233 tersangka. Dari jumlah tersebut, 222 tersangka merupakan laki-laki dan 11 perempuan.

PT Tuah Bhumi Karsa Berbagi Santunan untuk Anak Yatim di Duri, Tegaskan Komitmen Peduli Masyarakat

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja, dan 293,25 butir ekstasi.

Dari 188 perkara yang diungkap, sebanyak 64 kasus dikategorikan sebagai perkara pengedar, sedangkan 124 kasus lainnya berkaitan dengan perantara atau kurir.

Besarnya jumlah perkara dan barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi salah satu persoalan serius yang harus mendapat perhatian bersama. Kepolisian pun menegaskan bahwa pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pengguna dan kurir, tetapi juga diarahkan untuk membongkar jaringan serta sumber pasokan narkotika.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *