
Dumai,Derap1News – Perjuangan masyarakat Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, dalam memperjuangkan lingkungan dan ruang hidup mereka terus berlanjut.
Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Dumai dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), warga kini bersiap menempuh jalur hukum terhadap rencana pendirian SBE Plant milik PT Sari Dumai Sejati (SDS).
Dalam RDP tersebut, turut hadir Dinas PMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang serta instansi terkait lainnya. Dari hasil pembahasan, diketahui pagar yang telah dibangun perusahaan diduga belum mengantongi izin yang lengkap. Selain itu, sejumlah dokumen perizinan, termasuk AMDAL dan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, disebut masih menimbulkan tanda tanya dan dinilai belum jelas.
Kondisi itu semakin menguatkan penolakan masyarakat terhadap rencana operasional perusahaan sawit tersebut. Warga menilai perjuangan mempertahankan lingkungan dan tanah kelahiran merupakan harga diri yang tidak bisa ditawar.
Salah seorang warga RT 007 Lubuk Gaung, Aidil, menyampaikan penolakan tegas terhadap pendirian pabrik maupun gudang SBE tersebut. Dengan nada penuh semangat, ia menegaskan masyarakat akan terus bertahan memperjuangkan hak mereka.
“Kami dengan tegas menolak pendirian pabrik atau gudang SBE ini. Dumai ini tanah warisan keluarga kami, tanah atuk dan nenek kami, dan itu harus kami pertahankan,” ujarnya.
Menurut warga, perjuangan ini bukan semata persoalan bangunan atau investasi, melainkan menyangkut masa depan lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta keberlangsungan generasi yang akan datang. Mereka mengaku tidak ingin wilayah tempat tinggalnya menghadapi ancaman pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Menindaklanjuti hasil RDP yang disebut menemukan sejumlah dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan, warga Lubuk Gaung bersama kuasa masyarakat, Dr. Elviriadi, kemudian menemui Advokat Dr Eko Saputra SH MH
dari LBH Masyarakat Pancasila guna meminta pendampingan hukum. Ujarnya kepada media, Kamis (28/5/2026),
Dr. Elviriadi menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum.
“Alhamdulillah, sudah bertemu malam kemarin. Kini warga sepakat menggugat PT SDS, dengan Pemko Dumai sebagai turut tergugat,” katanya.
Sementara itu, Advokat Dr Eko Saputra SH MH menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari seluruh dokumen dan bukti yang dimiliki masyarakat sebelum menyusun gugatan secara resmi.
“Kita pelajari berkas yang ada, kita tentukan dugaan perbuatan melawan hukumnya, kerugian moril maupun materil masyarakat, lalu kita rumuskan posita dan petitum gugatan,” ujarnya.
Di sisi lain, Dr. Elviriadi yang dikenal sebagai pemerhati dan pakar lingkungan menyatakan kesiapannya mendampingi perjuangan warga demi menegakkan keadilan lingkungan.
“Bagi saya, hidup ini ada prinsip. Yang paling mulia adalah pernah berjuang dengan ikhlas untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Saat ini Riau dan Dumai sedang menghadapi ancaman kerusakan dan pencemaran lingkungan. Ini menjadi momentum menggunakan ilmu pengetahuan untuk meluruskan hukum dan aturan,” tegasnya.**




Komentar