Lingkungan
Beranda / Lingkungan / Yayasan Pelopor Sidak Lokasi Pembangunan SBE PT SDS di Dumai, Soroti Proyek yang Tetap Berjalan di Tengah Penolakan Warga

Yayasan Pelopor Sidak Lokasi Pembangunan SBE PT SDS di Dumai, Soroti Proyek yang Tetap Berjalan di Tengah Penolakan Warga

DUMAI,Derap1News – Ketua Yayasan Pelopor, Masriadi MD, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan fasilitas SBE Plant milik PT SDS di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Rabu (8/7/2026) dini hari hingga pagi. Kunjungan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan yang disebut masih berlangsung meski mendapat penolakan dari warga sekitar.

Masriadi mengatakan, sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima Yayasan Pelopor, yang merupakan bagian dari Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat (GMKR). Sebelum turun ke lokasi, ia mengaku telah berdialog langsung dengan sejumlah warga terdampak pada malam sebelumnya.

Usai menunaikan salat Subuh, Masriadi bersama tim langsung meninjau kawasan proyek di Jalan Cut Nyak Dien/Jalan Lubuk Gaung Raya. Dari hasil pemantauan, aktivitas pembangunan berupa tembok pembatas, saluran drainase, serta tapak bangunan utama di dalam area proyek masih terus berlangsung.

Baca Juga  Eksploitasi Hutan dan Ancaman Nyata bagi Generasi Mendatang

“Saya melihat langsung di lapangan, pembangunan tembok, drainase, dan tapak bangunan utama masih dikerjakan. Padahal warga telah menyampaikan penolakan terhadap proyek tersebut,” ujar Masriadi kepada wartawan.

Di sekitar lokasi proyek juga terlihat spanduk penolakan yang dipasang warga. Dalam spanduk itu disebutkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Dumai pada 19 Mei 2026 yang menyatakan pagar yang dibangun di sisi Jalan Cut Nyak Dien diduga belum memiliki izin.

Polres Rokan Hilir Gerakkan seluruh Polsek secara Serentak Cegah Karhutla: “Jaga Alam, Maka Alam Menjaga Kita”

Seorang warga terdampak, Aidil, menyebut pagar setinggi sekitar tiga meter itu awalnya dibangun di atas saluran parit. Menurutnya, setelah warga RT 007 menyampaikan protes dan melakukan aksi penyampaian pendapat, pihak perusahaan kemudian membangun drainase di lokasi tersebut.

Masriadi menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga  Desa Tango Raso Resmikan Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

“Jika ruang bagi pejalan kaki semakin sempit, tentu berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Persoalan ini harus menjadi perhatian seluruh pihak terkait,” katanya.

Warga Mengaku Terbantu dengan Dukungan Berbagai Pihak

Kedatangan Yayasan Pelopor disambut positif oleh warga yang selama ini menyuarakan penolakan terhadap proyek tersebut, di antaranya Astur dan Anggara Saputra (Angga).

APTIKNAS Perkuat Kolaborasi Digital Asia Oseania melalui ASOCIO Digital & AI Summit 2026

Astur mengaku dukungan dari berbagai elemen masyarakat memberikan semangat bagi warga untuk terus memperjuangkan aspirasi mereka melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Alhamdulillah, kami bersyukur banyak tokoh dan rekan-rekan dari Pekanbaru yang datang memberikan dukungan kepada kami,” ujar Astur.

Hal senada disampaikan Angga. Ia mengatakan perhatian dari berbagai kalangan menjadi penyemangat bagi warga dalam menyampaikan aspirasi secara damai.

Baca Juga  Ipda Donald Gugur Usai Tiga Pekan Bertugas Padamkan Karhutla di Rokan Hilir, Pangdam I/BB : Dia Pahlawan Karhutla

Sebelumnya, Angga diketahui pernah menjalani proses hukum terkait aksi yang berhubungan dengan Apical Group. Informasi mengenai perkara tersebut telah menjadi perhatian publik pada saat itu.

Yayasan Pelopor sendiri dikenal sebagai organisasi yang bergerak di bidang advokasi lingkungan hidup dan sosial kemasyarakatan serta pernah menerima penghargaan Kalpataru dari Presiden Republik Indonesia.

Polsek Bagan Sinembah Salurkan Bantuan, Sembilan Korban Kebakaran Bagan Batu Terima Sembako

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT SDS terkait aktivitas pembangunan dan berbagai keberatan yang disampaikan warga. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi PT SDS untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab, yang akan dimuat secara proporsional dalam pemberitaan berikutnya.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *