Lingkungan
Beranda / Lingkungan / Polisi Gabungan Tertibkan Tiga Lokasi Galian C Ilegal di Kualu, Police Line Dipasang dan Tempat Galian Dibongkar

Polisi Gabungan Tertibkan Tiga Lokasi Galian C Ilegal di Kualu, Police Line Dipasang dan Tempat Galian Dibongkar

Dok.foto : emak emak di kamar  ikut dalam peninjauan lokasi galian C ilegal di Kampar .

KAMPAR,Derap1News – Aparat gabungan dari Polres Kampar bergerak cepat menertibkan aktivitas penambangan liar atau galian C tanpa izin di Dusun III Durian Tandang, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (20/5/2026).

Operasi penertiban tersebut melibatkan personel Polres Kampar, Satpol PP, Sat Pom AU Lanud Roesmin Nurjadin (RSN), serta personel rayonisasi Polsek Tambang. Kegiatan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kampar Kompol Amru Hutahuruk didampingi Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

Penertiban diawali dengan apel pengamanan di halaman Polsek Tambang sekitar pukul 08.15 WIB yang diikuti 48 personel gabungan. Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas galian C ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan mengganggu ketenangan warga.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kabag Ops Kompol Amru Hutahuruk menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kampar.

Baca Juga  Karhutla Mengganas di Riau, Enam Perusahaan Disegel KLH/BPLH: Satu Pabrik Sawit di Rohil Dihentikan

“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk aktivitas yang tidak memiliki izin resmi dan merusak lingkungan maupun kepentingan masyarakat. Ada sekitar 50 warga Desa Kualu yang menyampaikan keluhan terkait aktivitas penambangan liar ini, sehingga kami mengambil langkah tegas untuk melakukan penertiban,” tegas Kompol Amru sebelum keberangkatan menuju lokasi.

Buang Bungkusan Saat Kabur, Dua Pria Diciduk Polisi Bawa Sabu 60,81 Gram

Menurutnya, sinergi antarinstansi serta dukungan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam upaya memberantas praktik ilegal mining di Kabupaten Kampar.

“Kami bukan hanya menghentikan aktivitasnya, tetapi juga memastikan lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk kegiatan serupa,” ujarnya.

Sekitar pukul 09.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi dan tiba di titik pertama pada pukul 10.15 WIB. Lokasi tersebut diketahui merupakan area galian C milik RD dan berkaitan dengan lokasi milik IB yang berada di Dusun III Durian Tandang, Desa Kualu.

Baca Juga  PETIR Kritik Keras Kebijakan Sawit di TNTN: "Negara Kacau, Hukum Bisa Diubah demi Kekuasaan"

Kedatangan aparat disambut puluhan warga yang selama ini mengaku resah akibat aktivitas penambangan yang diduga merusak kondisi tanah dan lingkungan sekitar.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun di lokasi ditemukan tumpukan material pasir yang diduga hasil aktivitas tambang sebelumnya.

Zaman AI, Data di Laptop Bisa “Keluar” Diam-Diam, Ini yang Perlu Diwaspadai

Selain lokasi tersebut, petugas juga melakukan penertiban di lokasi lain yang dikenal milik “3 PT” di wilayah Parit Baru, Kecamatan Tambang.
Dalam operasi itu, aparat gabungan melakukan sejumlah tindakan tegas, di antaranya memasang garis polisi (police line) di seluruh area galian C ilegal, membongkar tempat dan fasilitas yang digunakan untuk aktivitas penambangan, serta mendokumentasikan seluruh temuan sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Serangan Hama Tikus Sebabkan Tanaman Jagung Ketahanan Pangan di Teluk Pulau Hulu Gagal Panen

Seorang warga Desa Kualu yang enggan disebutkan namanya mengaku lega atas tindakan cepat aparat kepolisian.

“Kami sudah lama khawatir karena aktivitas ini merusak tanah dan membuat lingkungan tidak aman. Terima kasih kepada polisi yang sudah turun langsung menertibkan,” ujarnya.

Penertiban berlangsung aman dan kondusif hingga sekitar pukul 13.00 WIB. Polres Kampar memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menekan aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan.

Polres Kampar juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya di wilayah mereka.**

Gagal Edar! Polisi Bekuk TS di Bagan Batu, 40,24 Gram Sabu Disita

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *