Lingkungan
Beranda / Lingkungan / Diduga Berawal dari Puntung Rokok, Karhutla 30 Hektare di Sinaboi Naik ke Penyidikan

Diduga Berawal dari Puntung Rokok, Karhutla 30 Hektare di Sinaboi Naik ke Penyidikan

Foto Tersangka Inisial MA dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sinaboi

ROKAN HILIR,Derap1News — Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir meningkatkan penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 30 hektare lahan di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ke tahap penyidikan.

Perkara tersebut menjadi perhatian serius lantaran kebakaran terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Jalan Sepakat, Dusun II, Kepenghuluan Raja Bejamu.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, titik awal kebakaran diduga berkaitan dengan aktivitas seorang pekerja berinisial MA yang saat itu melakukan pengukuran lahan.

Peristiwa kebakaran diketahui pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah masyarakat melaporkan adanya kepulan asap di kawasan tersebut. Bhabinkamtibmas yang mendapat informasi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati sejumlah warga berupaya memadamkan api.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi titik awal serta penyebab kebakaran. Dari rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan informasi, polisi mendapati bahwa lahan tersebut berada dalam penguasaan seseorang berinisial MF.

Lahan ±150 Hektare Kembali Digugat, RINGGALA Tuntut Pemulihan Rp6 Miliar di PN Rohil

Penyidik juga menemukan fakta bahwa pada 4 Agustus 2026, MA bersama dua orang lainnya melakukan aktivitas pengukuran di lahan tersebut.

Baca Juga  Ratusan Hektare Kebun Sawit di Banjar XII – Sedinginan Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Pemerintah Diminta Bertindak

Dalam proses pengukuran itu, MA diduga menyalakan dan menghisap rokok. Tak lama kemudian, muncul kepulan asap yang disusul kobaran api.

Upaya pemadaman awal disebut dilakukan menggunakan batang dan ranting kayu. Namun, api tidak berhasil dikendalikan dan justru meluas serta merembet ke bagian lahan lainnya.

Kebakaran akhirnya berhasil dipadamkan pada 9 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pendataan sementara kepolisian, luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare.

Pasca kejadian, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi, pengumpulan barang bukti hingga analisis penginderaan jauh melalui citra satelit untuk mendukung penentuan titik dan luasan area terdampak.

Dana BOS SD Advent Bangko Kiri Dipertanyakan, Anggaran Pengembangan Perpustakaan Rp21,9 Juta Rupiah Jadi Sorotan

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana sehingga perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, MA disebut sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Baca Juga  Ketum SPRI Ingatkan Bahaya Aksi Anarkis: Media Wajib Bangun Narasi Kesejukan

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, serta tetap mengacu pada alat bukti yang diperoleh penyidik.

«“Polres Rokan Hilir berkomitmen menangani setiap perkara karhutla secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara,” ujar Aldi.»

Menurutnya, karhutla bukan persoalan sederhana. Selain berpotensi merusak ekosistem dan kawasan hutan, kebakaran juga dapat menimbulkan asap yang mengganggu aktivitas masyarakat serta berdampak terhadap kesehatan.

Karena itu, Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun aktivitas yang berpotensi menjadi sumber api.

Kapolda Riau Ungkap Perambahan 133 Hektare Hutan Mangrove di Rohil, Kerugian Lingkungan Capai Rp16,83 Miliar

“Jangan menganggap api kecil tidak berbahaya, karena apabila tidak dikendalikan dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” katanya.

Aldi juga mengingatkan masyarakat yang beraktivitas di kawasan hutan dan lahan agar meningkatkan kewaspadaan, termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan.

Baca Juga  Kapolres Rohil Pimpin Apel Siaga Karhutla, Tegaskan Pencegahan Jadi Prioritas Utama

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau petugas terkait agar dapat ditangani sedini mungkin,” ujarnya.

Dalam proses penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu lembar hasil analisis penginderaan jauh citra satelit.

Atas dugaan perbuatannya, MA diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kehutanan dan lingkungan hidup, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, proses hukum masih berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan ahli, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dengan demikian, dugaan keterlibatan MA dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *