
BENGKULU SELATAN,Derap1News – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di salah satu Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan diwarnai polemik. Sejumlah kepala desa (kades) dikabarkan mempersoalkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang yang disebut-sebut berkaitan dengan pembiayaan kegiatan perayaan HUT RI.
Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah kades di wilayah kecamatan tersebut menyampaikan keberatan atas dugaan pengumpulan uang untuk membiayai rangkaian kegiatan peringatan kemerdekaan.
Keluhan tersebut menjadi perhatian lantaran perayaan HUT RI ke-81 di tingkat kecamatan dinilai tidak banyak memiliki rangkaian kegiatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan yang dilaksanakan hanya berupa upacara pengibaran bendera dan makan bersama.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan dana apabila benar terdapat pungutan kepada pemerintah desa untuk mendukung kegiatan perayaan kemerdekaan.
Namun demikian, informasi mengenai adanya pungutan tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum adanya bukti maupun hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, camat yang bersangkutan membantah telah mengumpulkan uang dari para kepala desa untuk kegiatan HUT RI ke-81.
Ia justru menyatakan bahwa dirinya mengeluarkan dana pribadi dalam jumlah cukup besar untuk mendukung pelaksanaan perayaan kemerdekaan di wilayahnya.
«“Saya tidak ada mengumpulkan uang tersebut. Yang jelas, duit saya yang banyak habis pada perayaan kemerdekaan kali ini,” ungkapnya.»
Pernyataan tersebut menjadi bantahan langsung terhadap informasi yang berkembang di kalangan sejumlah kepala desa.
Meski demikian, polemik tersebut tetap menyisakan pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait ada atau tidaknya permintaan dana kepada pemerintah desa, siapa yang menginisiasi pengumpulan dana, serta sumber dan penggunaan anggaran untuk kegiatan HUT RI ke-81 di tingkat kecamatan.
Jika benar terdapat pungutan kepada pemerintah desa, mekanisme dan dasar hukumnya perlu dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya, apabila tidak pernah ada pungutan sebagaimana informasi yang beredar, klarifikasi yang transparan diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang terkait dugaan pungutan tersebut. Karena itu, informasi mengenai dugaan pungutan masih perlu diverifikasi lebih lanjut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta menelusuri bukti dan mekanisme penggunaan anggaran kegiatan.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat bukti atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan sebaliknya.**




Komentar