Lingkungan
Beranda / Lingkungan / Pasokan Batubara PLN Terganggu, CERI Soroti Arah Kebijakan Minerba dan Ketahanan Energi Nasional

Pasokan Batubara PLN Terganggu, CERI Soroti Arah Kebijakan Minerba dan Ketahanan Energi Nasional

Hengki Seprihadi,Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI)

Jakarta,Derap1News – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai terganggunya pasokan batubara untuk pembangkit listrik PLN yang memicu pemadaman listrik bergilir atau “byar pet” di sejumlah wilayah Pulau Jawa menjadi alarm serius bagi ketahanan energi nasional.

Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, mengatakan kondisi tersebut tidak hanya mencerminkan persoalan teknis distribusi energi, tetapi juga menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola sektor pertambangan batubara yang dinilai telah bergeser dari amanat konstitusi.

“Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan pengelolaan minerba semakin menjauh dari semangat Pasal 33 UUD 1945. Negara seharusnya menguasai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk sumber daya batubara untuk menjamin ketahanan energi nasional,” kata Hengki dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Menurut Hengki, semangat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebenarnya dirancang untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat dan menjamin keberlanjutan pasokan energi nasional.

Ia menjelaskan, Pasal 169 UU Minerba sebelumnya mengatur bahwa Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum undang-undang disahkan tetap berlaku hingga masa kontraknya berakhir. Setelah itu, wilayah tambang diutamakan untuk dikelola negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dugaan Korupsi TPP Guru PPPK Rohil, Kejari Tetapkan Dua Tersangka dan Sita Rp763 Juta

Menurut catatan CERI, terdapat tujuh perusahaan PKP2B generasi pertama yang masa kontraknya telah berakhir secara bertahap sejak 2019 hingga 2025, yakni PT Tanito Harum, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.

Baca Juga  Konferensi Pers Karhutla Rohil: Jangan Lagi Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Secara akumulatif, ketujuh perusahaan tersebut memproduksi sekitar 500 juta metrik ton batubara per tahun atau lebih dari separuh produksi batubara nasional.

Namun, CERI menilai tujuan penguasaan negara atas tambang-tambang tersebut tidak terwujud setelah pemerintah dan DPR merevisi UU Minerba melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Pasal yang mengatur pengembalian wilayah tambang kepada negara dihapus dan diganti dengan ketentuan yang pada praktiknya membuka ruang perpanjangan izin bagi pemegang PKP2B menjadi IUPK. Akibatnya, kesempatan BUMN dan BUMD untuk menguasai sumber pasokan batubara strategis tidak terwujud,” ujar Hengki.

CERI juga menyoroti dihapusnya Pasal 165 UU Nomor 4 Tahun 2009 yang sebelumnya memuat sanksi pidana terhadap penerbitan izin pertambangan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

BEM ITR Pertanyakan Jaminan Stok Pertalite di Riau, Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Permintaan BBM Subsidi

Selain itu, melalui perubahan regulasi terbaru dalam UU Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah dinilai kembali melakukan perluasan pemberian izin pertambangan kepada sejumlah pihak, termasuk organisasi keagamaan dan BUMN yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.

Baca Juga  Bersama Cegah Karhutla: Jangan Jadikan Api Sebagai Solusi

Bagi CERI, rangkaian perubahan regulasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai arah kebijakan pengelolaan sumber daya batubara nasional.

“Pertanyaannya, mengapa hak prioritas bagi BUMN sebagaimana semangat ketahanan energi nasional tidak menjadi pilihan utama, sementara berbagai skema perpanjangan dan pemberian izin baru terus dibuka?” kata Hengki.

CERI mengungkapkan bahwa kekhawatiran mengenai dampak revisi UU Minerba sebenarnya telah disampaikan sejak 2019. Pada Agustus 2021, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, juga pernah mengingatkan bahwa revisi UU Minerba berpotensi mengancam pasokan batubara bagi pembangkit listrik PLN.

Saat itu, stok batubara pembangkit PLN dilaporkan sempat berada pada kondisi kritis dan hanya mencukupi kebutuhan operasional dalam waktu singkat.

Budidaya Jagung Ketapang di Kelurahan Rimbo Melintang Terus Berkembang, Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Menurut CERI, meskipun pemerintah telah menerbitkan berbagai instrumen pengendalian, seperti kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta Sistem Informasi Batubara (Simbara), berbagai instrumen tersebut dinilai belum mampu menjamin keamanan pasokan batubara untuk pembangkit listrik.

Baca Juga  Kapolres Rohil Pimpin Upaya Heroik Pemadaman Karhutla di Enam Wilayah

“Mestinya instrumen-instrumen itu mampu memastikan kebutuhan dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu sebelum ekspor dilakukan. Namun faktanya, PLN masih mengalami kendala pasokan,” ujar Hengki.

CERI juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi memenuhi kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri, serta mengutamakan kebutuhan BUMN pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Berdasarkan aturan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kebutuhan batubara domestik.

“Apabila terjadi kegagalan pemenuhan DMO dan terganggunya pasokan batubara untuk pembangkit PLN, maka aspek pengawasan juga perlu menjadi perhatian serius,” tegas Hengki.

Di sisi lain, CERI mengingatkan bahwa Indonesia, meskipun berstatus sebagai salah satu eksportir batubara terbesar di dunia, bukanlah negara dengan cadangan batubara terbesar. CERI mencatat cadangan batubara Indonesia sekitar 31,95 miliar ton, jauh di bawah China yang memiliki cadangan sekitar 146 miliar ton dan India sekitar 112 miliar ton.

Menurut CERI, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan energi nasional agar pemanfaatan batubara tidak hanya berorientasi pada ekspor, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan pasokan energi bagi kepentingan domestik dan generasi mendatang.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *