
ROKAN HILIR, Derap1News – Gerak cepat jajaran Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial RO diamankan polisi setelah diduga mencuri telepon genggam dan sejumlah dokumen penting milik warga di Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor: LP/B/22/VII/2026/SPKT/Polsek Panipahan/Polres Rohil/Polda Riau, tertanggal 31 Juli 2026, yang dibuat korban berinisial F.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di kediaman korban di Jalan Banteng Muda, Kepenghuluan Panipahan Darat.
Saat kejadian, korban sedang tertidur sambil mendengarkan musik melalui telepon genggam Infinix Smart 10 yang diletakkan di samping kepala. Ketika terbangun beberapa jam kemudian, korban mendapati telepon genggam tersebut telah raib.
Curiga terjadi pencurian, korban kemudian memeriksa kondisi rumah. Dari pemeriksaan tersebut, korban menemukan bagian belakang rumah yang ditutup menggunakan goni dalam kondisi terbuka. Celah tersebut diduga menjadi akses masuk pelaku ke dalam rumah.
Selain satu unit HP Infinix Smart 10 warna Twilight Gold, korban juga kehilangan satu lembar KTP dan dua kartu SIM. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp1,03 juta.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Panipahan. Kapolsek Panipahan IPTU Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mulyandi, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Penyelidikan yang dilakukan dengan mengandalkan informasi masyarakat akhirnya membuahkan hasil.
Pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal mengamankan RO di kawasan Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, saat dilakukan pemeriksaan awal, RO mengakui telah mengambil telepon genggam beserta KTP dan dua kartu SIM milik korban.
Polisi juga menyebut RO merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah tersangkut perkara pencurian dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Panipahan IPTU Subiarto A. Tampubolon, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Polres Rokan Hilir berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak pidana yang meresahkan akan kami ungkap secara profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan segera melaporkan setiap kejadian maupun aktivitas yang mencurigakan,” ujar Subiarto mewakili Kapolres Rohil.
Usai diamankan, RO bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Panipahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang belum ditemukan serta mendalami rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. Berkas perkara selanjutnya akan dilengkapi sesuai ketentuan hukum sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat malam hari atau ketika rumah ditinggalkan.
Polsek Panipahan mengimbau masyarakat agar memastikan akses masuk rumah dalam kondisi aman serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan.**




Komentar