
ROKAN HULU,Derap1News – Sengketa lahan antara masyarakat Kepenuhan Kota Lamo, Kabupaten Rokan Hulu, dengan PT.Agro Mitra Rokan (PT.AMR) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun kembali memanas. Lambannya penyelesaian konflik membuat sebagian warga kehilangan kesabaran dan mulai mendorong langkah hukum yang lebih tegas, termasuk wacana menggugat pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan apabila penyelesaian konflik terus berlarut.
Menurut warga, persoalan ini bukanlah kasus baru. Sekitar tiga tahun lalu, aparat penegak hukum dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disebut telah turun melakukan pemeriksaan terkait persoalan tersebut. Selain itu, sengketa lahan juga pernah bergulir melalui jalur gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rokan Hulu.
Meski demikian, hingga kini sebagian warga mengaku hak atas tanah yang masuk ke dalam areal IUP perkebunan perusahaan diduga belum memperoleh penyelesaian maupun ganti rugi sebagaimana yang mereka harapkan.
Warga juga menyebut telah mencabut kerja sama yang sebelumnya menjadi salah satu dasar keberadaan perusahaan di wilayah mereka. Namun, langkah tersebut dinilai belum mampu menghadirkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
Kondisi yang tak kunjung menemui titik terang itu mendorong masyarakat mengundang pakar lingkungan hidup, Dr. Elviriadi, untuk memberikan pandangan akademis sekaligus pendampingan kepada warga.
«”Insyaallah kita undang Pak Doktor, pakar kita, budak asli Riau tanah Meranti,” ujar Datuk Darmawi.»
Di tempat terpisah, tokoh masyarakat Kepenuhan yang juga mengaku memiliki lahan dalam sengketa, Abdul Ghani, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penyelesaian konflik tersebut.
«”Saya tidak bisa diam kalau sudah begini. Kalau memang kawan-kawan sepakat, saya siap ikut memperjuangkan hak masyarakat. Itu memang hak kita,” tegasnya.»
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Dr. Elviriadi membenarkan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Rokan Hulu untuk memenuhi undangan masyarakat.
«”Insya Allah, saya sedang dalam perjalanan ke Rokan Hulu. Diperkirakan tiba sekitar pukul 01.09 WIB dini hari,” katanya.»
Akademisi yang kerap menjadi saksi ahli di berbagai persidangan tersebut mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan langkah hukum dan tidak mudah terprovokasi.
«”Tetap optimistis. Kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya. Yang penting masyarakat tetap menempuh cara-cara yang sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.»
Di tengah berlarutnya konflik, muncul aspirasi dari sebagian warga agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT AMR. Menurut mereka, apabila penyelesaian hak-hak masyarakat terus mengalami kebuntuan, maka evaluasi hingga gugatan terhadap pencabutan izin perusahaan dapat menjadi salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Namun, langkah tersebut tetap menjadi kewenangan pemerintah dan hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi serta putusan hukum yang berkekuatan tetap apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT AMR belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait berbagai pernyataan yang disampaikan masyarakat. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan guna memperoleh penjelasan sehingga pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.**




Komentar