Lingkungan
Beranda / Lingkungan / Yayasan Devendra Harap PT Pekanbaru Kuatkan Putusan PN Rohil dalam Sengketa Lingkungan PKS Sawit Riau Makmur

Yayasan Devendra Harap PT Pekanbaru Kuatkan Putusan PN Rohil dalam Sengketa Lingkungan PKS Sawit Riau Makmur

Advokat Daniel Pratama S.H M.H

Rokan Hilir,Derap1News – Sengketa lingkungan hidup antara Yayasan Devendra dan perusahaan pengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sawit Riau Makmur kini memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Yayasan Devendra berharap majelis hakim tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang sebelumnya memenangkan gugatan mereka.

Perkara banding tersebut terdaftar dengan nomor 40/Pdt.Sus-LH/2026/PT PBR dan saat ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Mian Munte, SH, MH, dengan hakim anggota Jumongkas L. Gaol, SH, MH dan Dedy Hermawan, SH, MH.

Gugatan ini diajukan Yayasan Devendra terkait dugaan pelanggaran aturan lingkungan hidup dalam pendirian dan operasional Pabrik Kelapa Sawit Sawit Riau Makmur yang berlokasi di Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga  Warga Sintong Geruduk Mapolres Rohil, Tuntut Kejelasan Kasus Dugaan Pelecehan Anak

Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama, SH, MH, mengatakan pihaknya berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memberikan putusan yang adil serta kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Penertiban Kawasan Hutan di Rohil–Rohul: Ujian Nyata Satgas PKH dan Mandat Pengelolaan Negara

“Upaya banding yang diajukan pihak perusahaan merupakan hak hukum mereka. Namun kami berharap majelis hakim tetap mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasional pabrik,” ujar Daniel kepada awak media, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, gugatan tersebut bukan sekadar persoalan sengketa hukum antara lembaga dan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan dampak lingkungan yang berpotensi dirasakan masyarakat di sekitar kawasan industri tersebut.

Daniel menegaskan bahwa aktivitas industri pengolahan kelapa sawit harus berjalan sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup serta mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk pengelolaan limbah dan dampak lingkungan.

Baca Juga  Dua Relawan Tembus Bencana Tapteng, Selamatkan 52 Pelajar dari Daerah Lain

“Gugatan ini kami ajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat. Industri tentu penting bagi perekonomian, tetapi operasionalnya harus mematuhi aturan dan tidak menimbulkan dampak bagi warga sekitar,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat di Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, sangat bergantung pada kualitas lingkungan yang sehat, mulai dari sumber air, lahan pertanian hingga ekosistem yang menopang kehidupan sehari-hari.

GAPERKASINDO Tegaskan Kandungan Nitrit pada Pangan Bukan Semata dari Pupuk Urea

Karena itu, Yayasan Devendra berharap putusan banding nantinya dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan serta memastikan aktivitas industri tetap berjalan dengan memperhatikan kelestarian alam.

“Lingkungan hidup adalah hak semua masyarakat. Kami berharap putusan pengadilan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan industri tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan warga Teluk Mega,” ujarnya.

Baca Juga  Penertiban Kawasan Hutan Lindung di Sedinginan, Datuk Sri Maha Raja Serukan Penyelesaian Lahan yang Adil dan Manusiawi

Daniel juga menilai perkara ini dapat menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar lebih serius dalam memenuhi seluruh ketentuan perizinan serta standar pengelolaan lingkungan hidup.

“Harapan kami, majelis hakim memutus perkara ini secara seadil-adilnya dan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat.

Putusan ini diharapkan menjadi contoh penting bagi penegakan hukum lingkungan di daerah,” pungkasnya.

Gagal Jadi Kepsek, Guru di Dairi Tuntut Pengembalian Rp80 Juta

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *