
ROKAN HILIR, Derap1News – Tim Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu di Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Rabu (15/4/2026) malam.
Penangkapan ini menambah catatan pengungkapan kasus narkoba oleh Polsek Pujud, yang dalam kurun waktu tiga hari terakhir berhasil meringkus tiga terduga bandar sabu di wilayah tersebut.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ditangkap Saat Penggerebekan
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan tersangka berinisial S (46) bersama istrinya P (46).
Saat penggerebekan, sang istri sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kaleng. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan petugas.
Ketika kaleng dibuka di hadapan aparat desa dan saksi, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,08 gram, alat hisap, plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp47.350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Modus “Arisan” Terbongkar
Saat diinterogasi, tersangka sempat berdalih bahwa uang puluhan juta tersebut merupakan dana arisan keluarga. Namun, setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan bahwa arisan tersebut fiktif.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada kegiatan arisan seperti yang disampaikan tersangka,” ungkap Kapolsek.
Dalih Biaya Pendidikan
Fakta lain yang terungkap, tersangka S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kebun mengaku mulai menjual sabu sejak awal 2025 dengan alasan untuk mengumpulkan biaya pendidikan anaknya.
Namun, polisi menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Alasan ekonomi atau biaya pendidikan tidak bisa menjadi pembenaran untuk merusak generasi bangsa melalui narkoba,” tegas AKP Boy Setiawan.
Dari hasil penyelidikan awal, pasutri ini diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Bagan Sinembah. Pasokan sabu disebut berasal dari seseorang berinisial UC yang kini masih dalam penyelidikan.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pujud untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.( a.sng)




Komentar