
Rokan Hilir,Derap1News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Pemda, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 12 Mei 2026.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I (39), warga Jalan Pemda, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih dan MID alias I (21), warga Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K melalui IPDA Muh. Faldi Iskandar, S.Tr.K menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Ngatinah melaporkan aksi pencurian yang terjadi di rumahnya pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat pulang ke rumah usai menghadiri pesta, korban mendapati kunci gembok rumahnya hilang. Ketika masuk ke dalam rumah, korban melihat kondisi rumah telah berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya raib.
Barang-barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 lengkap dengan STNK dan BPKB, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, STNK sepeda motor KLX, serta dua unit telepon genggam merek Vivo Y20 dan Redmi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp14 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Rokan Hilir untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di kawasan Simpang Kerbau, Kecamatan Tanah Putih.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka I. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam membantu menjual serta menyimpan sepeda motor hasil curian di rumahnya.
Dalam penggeledahan, petugas turut menemukan satu buah kaca spion sepeda motor Supra X 125 milik korban di kediaman tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka I, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan bersama MID alias I dan seorang lainnya berinisial H yang disebut berperan sebagai eksekutor.
Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MID alias I di wilayah Simpang Benar tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, MID alias I mengakui turut terlibat dalam aksi pencurian bersama H yang diduga berperan sebagai otak pelaku sekaligus mengawasi situasi di lokasi kejadian.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial H hingga kini masih dalam pengejaran petugas setelah diduga melarikan diri ke luar wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah kaca spion sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban dan satu unit telepon genggam milik tersangka.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.(Rilis)




Komentar