Hukrim
Beranda / Hukrim / Jaksa Nilai Pembunuhan Ayah Kandung Dilakukan dengan Perencanaan, Zulfredy Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Nilai Pembunuhan Ayah Kandung Dilakukan dengan Perencanaan, Zulfredy Dituntut 12 Tahun Penjara

Ilustrasi palu hakim

Rokan Hilir,Derap1News Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) menuntut terdakwa Zulfredy alias Fredy warga Jalan Lintas Riau Sumut KM. 09 Dusun Suka Jadi Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan pidana 12 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap ayah kandungnya, Tasman (77).

Tuntutan tersebut dibacakan secara daring dalam sidang  di Pengadilan Negeri Rokan Hilir , Senin, (6/7/2026) setelah jaksa meyakini unsur pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan telah terbukti di persidangan.

Dalam amar tuntutannya, JPU Elsa Karina Gultom  meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain menuntut pidana penjara selama 12 tahun dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga  Desa Bandung Ayu Perluas Program PMT untuk Atasi Gizi Buruk dan Stunting pada Anak PAUD

JPU turut memohon agar barang bukti berupa satu buah martil, pakaian yang digunakan terdakwa, satu celana pendek jeans, satu celana dalam, serta satu jerigen dirampas untuk dimusnahkan. Sementara terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Imigrasi Cegah Seumur Hidup 92 WN China Pelaku Judi Online dan Penipuan Investasi, Seluruhnya Dideportasi

Tuntutan tersebut berangkat dari fakta-fakta yang sebelumnya diuraikan dalam surat dakwaan. Jaksa menilai pembunuhan terhadap korban tidak terjadi secara spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya.” demikian isi dalam dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan, rasa kesal terdakwa terhadap ayahnya muncul sejak Juli 2025 karena mengaku tidak menerima upah selama menjaga warung makan milik korban. Puncaknya, pada 5 Desember 2025, terdakwa disebut mengambil sebuah martil dari rak rumah dan menyembunyikannya di bawah kompor. Menurut jaksa, alat tersebut sengaja dipersiapkan untuk digunakan apabila korban kembali membuat terdakwa marah.

Baca Juga  Pemuda Pencuri Motor Diamankan Polisi Usai Dihajar Massa di Banjar XII

Dua hari kemudian, pada 7 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, korban pulang dari gereja dan masuk ke rumah melalui pintu dapur. Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa sempat menegur korban dengan mengatakan, “Kau kalau masuk rumah jangan dari dapur, dari depan.”

Jaksa mengungkapkan, setelah korban beberapa kali mondar-mandir di dapur, terdakwa mengambil martil yang telah disembunyikan dan menyelipkannya di belakang pinggang. Saat itu korban sempat mengucapkan kalimat, “Udahlah Nak.”

Namun, menurut dakwaan JPU, terdakwa tetap memukul kepala korban menggunakan martil hingga korban terjatuh. Jaksa menyebut terdakwa kemudian kembali menghantam kepala korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia.

Pakar Lingkungan UIN Suska Riau Diminta Jadi Ahli di Sidang Gugatan Banjir Sumatera

Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 370/UM-PK/4605/2025, korban mengalami luka berat pada kepala dan wajah, patah pada pergelangan tangan kiri, pendarahan dari kedua telinga, serta sejumlah luka robek akibat benturan benda tumpul yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga  13 Orang Tahanan LP Curup Dikeluarkan Untuk Hadiri Proses Sidang di Pengadilan Negeri Curup

Usai kejadian, terdakwa disebut meletakkan martil di samping tubuh korban, berganti pakaian, mencuci muka, lalu melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.

Perkara tersebut disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Ari Wibowo, S.H., M.Kn, dengan hakim anggota Tia Rusmaya, S.H., M.H. dan Nadia Septianie, S.H.

Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah satu Minggu kedepan agenda sidang pembelaan dari terdakwa .**

Polsek Pujud Amankan Pria Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *