
Rokan Hilir, Derap1News – Pengadilan Negeri Rokan Hilir menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Poniman alias Man setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Saat dikonfrmasi Juru bicara PN Rohil Ari Wibowo S.H, Senin (29/06/2026) terkait vonis terdakwa , majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara selama tujuh tahun, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.” Ujarnya.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, perkara ini bermula pada 18 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Terdakwa diduga membeli 10 gram sabu dari seseorang berinisial Aman yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga Rp600 ribu per gram.
Menurut dakwaan, sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 36 paket kecil yang rencananya akan dijual kembali dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per paket.
Masih berdasarkan dakwaan, sekitar pukul 18.40 WIB di hari yang sama, personel Satres Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap terdakwa di kediamannya di Jalan Salak, Dusun Tulung Agung, Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 36 paket sabu dengan berat bersih 18,02 gram, timbangan digital, sejumlah telepon seluler, dompet, kotak rokok yang digunakan menyimpan narkotika, puluhan plastik klip kosong, alat sekop dari pipet, serta uang tunai Rp830 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Nadini Cista, S.H. meyakini unsur tindak pidana menawarkan untuk menjual atau menjual narkotika telah terpenuhi sehingga menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Namun setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, barang bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti berupa 36 paket sabu, timbangan digital, telepon seluler, plastik klip, kotak rokok, tas, dompet, dan alat yang digunakan dalam tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai sebesar Rp830 ribu dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Usai membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap hukum atas putusan tersebut, apakah menerima, mengajukan banding, atau menggunakan hak berpikir-pikir sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim, terdakwa Poniman alias Man menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan tersebut.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding setelah mempelajari amar putusan secara lengkap.
Putusan tersebut menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemberantasan jaringan peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.**




Komentar